RELUNG.ID — Pengemudi ojek online (ojol) kini bisa bernapas lega. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa ojol telah resmi masuk kategori UMKM, sehingga tetap berhak mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
“Ojol telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM. Dengan demikian, mereka tetap berhak atas subsidi BBM,”ujar Maman, Jumat (5/12/2024).
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi Tim Satgas Subsidi BBM, yang melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian UMKM. Maman menjelaskan, sektor UMKM merupakan prioritas pemerintah untuk tetap menerima subsidi BBM guna menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Meskipun keputusan ini sudah diambil, aturan teknis penyaluran subsidi BBM bagi pengemudi ojol masih berada dalam kajian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan skema subsidi BBM yang tidak lagi berbasis bantuan langsung tunai (BLT), tetapi melalui pengurangan harga barang.
“Subsidi ini akan disalurkan melalui insentif harga, bukan melalui BLT,” ujar Bahlil.
Untuk membedakan kendaraan milik pengemudi ojol dengan kendaraan lainnya, pemerintah akan merancang mekanisme yang tepat. Sebelumnya, subsidi BBM diberikan kepada kendaraan berpelat kuning, namun kini diperluas ke ojol yang tidak menggunakan pelat kuning.
Selain pengemudi ojol, kendaraan roda empat berpelat kuning juga tetap mendapatkan subsidi BBM. Namun, kendaraan pribadi dengan pelat selain kuning tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Keputusan ini muncul setelah pernyataan sebelumnya dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi ojol. [TRA]

