Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Penggugat Ijazah Gibran Siap Berdamai, Ajukan Dua Syarat Kepada Putra Jokowi dan Pimpinan KPU
Regional

Penggugat Ijazah Gibran Siap Berdamai, Ajukan Dua Syarat Kepada Putra Jokowi dan Pimpinan KPU

RiyadiBy Riyadi07/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja meninjau pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung, bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II, Kamis (25/9/2025). (Dok. Hutama Karya)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Subhan, penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan kesiapan untuk berdamai dan mencabut gugatannya.

Subhan menyebut, proposal perdamaian yang diajukan berisi dua syarat utama agar tuntutannya dicabut. Pertama, Gibran sebagai tergugat harus meminta maaf kepada warga negara Indonesia dan mundur dari jabatannya saat ini.

Kedua, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat juga diminta mundur dari jabatannya.

Baca juga :   Tolak PPPK Paruh Waktu, Ratusan Honorer Empat Lawang Demo di Kantor Pemkab

“Kalau kedua syarat itu dipenuhi, saya tidak akan menuntut dana sepeser pun. Saya maupun masyarakat tidak memerlukan ganti rugi uang, tetapi membutuhkan pemimpin yang tidak memiliki cacat hukum,” kata Subhan, Senin (6/10/2025).

Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan proses mediasi saat ini belum membahas pokok perkara karena pengugat baru menyampaikan proposal mediasi.

Gibran sendiri tidak hadir dalam mediasi dan memberikan kuasa istimewa kepada pengacaranya.

Baca juga :   Wapres Gibran Tinjau Progres Tol Palembang–Betung, Target Fungsional Lebaran 2026


Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat berdasarkan hukum RI, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran Cawapres.

Selain itu, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut diminta disetorkan ke kas negara dan selanjutnya dibagikan kepada setiap warga negara.[YKP]

Ajukan Syarat Gibra Gibran Ijazah Ketua KPU Siap Berdamai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMonitoring Dua Pasar, Pemkab Muratara Pastikan Harga Sembako Stabil
Next Article WhatsApp Siapkan Fitur Reservasi Nama Pengguna di Android
Riyadi

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?