RELUNG.ID – Subhan, penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan kesiapan untuk berdamai dan mencabut gugatannya.
Subhan menyebut, proposal perdamaian yang diajukan berisi dua syarat utama agar tuntutannya dicabut. Pertama, Gibran sebagai tergugat harus meminta maaf kepada warga negara Indonesia dan mundur dari jabatannya saat ini.
Kedua, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat juga diminta mundur dari jabatannya.
“Kalau kedua syarat itu dipenuhi, saya tidak akan menuntut dana sepeser pun. Saya maupun masyarakat tidak memerlukan ganti rugi uang, tetapi membutuhkan pemimpin yang tidak memiliki cacat hukum,” kata Subhan, Senin (6/10/2025).
Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan proses mediasi saat ini belum membahas pokok perkara karena pengugat baru menyampaikan proposal mediasi.
Gibran sendiri tidak hadir dalam mediasi dan memberikan kuasa istimewa kepada pengacaranya.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat berdasarkan hukum RI, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran Cawapres.
Selain itu, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut diminta disetorkan ke kas negara dan selanjutnya dibagikan kepada setiap warga negara.[YKP]

