RELUNG.ID — Penghitungan ulang surat suara di enam TPS Dapil Lahat IV, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dihentikan akibat kericuhan pada Rabu (19/6).
Proses penghitungan ulang yang dilakukan di TPS 02 Tanjung Kurung Ulu tersebut dihentikan setelah sejumlah massa dari partai dan simpatisan memaksa masuk ke area penghitungan.
Penghitungan ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang mencakup TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi, serta TPS 01 Tanjung Kurung Ilir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kericuhan terjadi akibat perbedaan hasil perolehan suara salah satu calon legislatif (Caleg).
Pada Pemilu sebelumnya, Caleg tersebut tidak memperoleh suara dari C hasil, tetapi pada penghitungan ulang memperoleh suara. Hal ini juga terjadi di TPS 01 Tanjung Kurung Ulu.
Kericuhan memuncak saat penghitungan ulang di TPS 02 sekitar pukul 14.00 WIB. Tiga puluh menit kemudian, diputuskan untuk mengalihkan pelaksanaan penghitungan ulang ke Palembang, di KPU Sumsel.
Dalam pelaksanaan pengamanan, Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat mengamankan lokasi, mengeluarkan sejumlah orang, dan meminta penghitungan dialihkan ke KPU Sumsel.
“Karena kondisi dan hasil koordinasi dengan seluruh pihak terkait, mulai dari KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, Bawaslu Lahat, dan Polres Lahat, kami minta hitung ulang dialihkan ke Palembang (di KPU Sumsel),” ujar Emil Asyari, Anggota KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi.
Emil menambahkan, penghitungan ulang ini sesuai dengan arahan KPU RI dan putusan MK.
“Mau tidak mau, suka tidak suka tugas harus selesai sehingga kami alihkan hitung ulang ke KPU Sumsel,” jelasnya.
Terkait perubahan hasil perolehan suara, Emil mengakui ada kemungkinan perubahan setelah dihitung secara akumulasi dari enam TPS, yang juga akan mempengaruhi suara partai politik. Rapat pleno akan kembali dilakukan setelah penghitungan.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, membenarkan bahwa penghitungan ulang surat suara dipindahkan ke KPU Sumsel dan secara teknis akan dilakukan oleh KPU Lahat.
“Iya, penghitungan ulang surat suara dipindahkan ke KPU Sumsel,” imbuhnya.[AYK]

