Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Penindakan Parkir Liar di Area Kantor Gubernur Sumsel, Sejumlah Kendaraan Dikunci Roda
Indeks

Penindakan Parkir Liar di Area Kantor Gubernur Sumsel, Sejumlah Kendaraan Dikunci Roda

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kendaraan yang di kunci roda oleh Dishub Sumsel karena parkir liar, Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dalam upaya menegakkan aturan larangan parkir di area perkantoran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), sejumlah kendaraan mengalami penindakan. Penertiban dilakukan di Jalan Ade Ima Nasution, Kapten F Tendean, dan Kapten A Rivai, dimana beberapa kendaraan dikunci rodanya karena melanggar aturan.

Kasi Dalops Dishub Sumsel, Ahmad Bahru, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan bersama Dishub Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang. Meskipun terbatasnya kunci roda yang dimiliki, penindakan tetap dilakukan terhadap kendaraan roda 4 yang pemiliknya tidak ada di lokasi.

“Penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap instruksi Pj gubernur, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi melalui pemasangan rambu-rambu. Penindakan tidak hanya terbatas di area Kantor Gubernur Sumsel, namun juga akan dilakukan di lokasi lain sesuai kebutuhan,” ungkap Bahru.

Sanksi tilang akan diberlakukan secara rutin oleh pihak kepolisian jika masih ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut. Penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar perkantoran dan fasilitas umum.[RG]

Dishub Parkir Liar Pemprov Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKabupaten OKU Dikepung Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh
Next Article Sony Xperia 10 VI Bocor di Geekbench, Ternyata…
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?