RELUNG.ID — Dalam upaya menegakkan aturan larangan parkir di area perkantoran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), sejumlah kendaraan mengalami penindakan. Penertiban dilakukan di Jalan Ade Ima Nasution, Kapten F Tendean, dan Kapten A Rivai, dimana beberapa kendaraan dikunci rodanya karena melanggar aturan.
Kasi Dalops Dishub Sumsel, Ahmad Bahru, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan bersama Dishub Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang. Meskipun terbatasnya kunci roda yang dimiliki, penindakan tetap dilakukan terhadap kendaraan roda 4 yang pemiliknya tidak ada di lokasi.
“Penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap instruksi Pj gubernur, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi melalui pemasangan rambu-rambu. Penindakan tidak hanya terbatas di area Kantor Gubernur Sumsel, namun juga akan dilakukan di lokasi lain sesuai kebutuhan,” ungkap Bahru.
Sanksi tilang akan diberlakukan secara rutin oleh pihak kepolisian jika masih ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut. Penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar perkantoran dan fasilitas umum.[RG]

