RELUNG.ID – PT Sejati Pangan Persada (SPP) mulai melakukan pendataan aset setelah resmi memenangkan lelang aset PT Sri Andal Lestari (SAL) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun, langkah tersebut mendapat penolakan dari ratusan buruh PT SAL yang menggelar aksi bakar ban di depan pintu masuk perusahaan perkebunan sawit di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, Kamis (28/8/2025).
Kuasa hukum PT SPP, Mardiansyah, menegaskan bahwa pendataan aset dilakukan sebagai tindak lanjut atas kemenangan lelang senilai Rp 540,6 miliar ditambah pajak. Ia menegaskan, dokumen Grosse Risalah Lelang yang dimiliki PT SPP memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan yang inkracht.
“Dengan dokumen ini, kami berhak melakukan pengecekan, inventarisasi, dan analisis aset yang telah dimenangkan dalam lelang. Termasuk tanah seluas 81.725.700 meter persegi yang tercatat dalam SHGU 00055 dan SHGB 004,” jelas Mardiansyah.
Menurutnya, PT SPP telah menyelesaikan kewajiban pembayaran ke kas negara dan daerah, serta mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Bahkan, dua kali aanmaning telah dilakukan, namun PT SAL masih menguasai objek lelang.
Pendataan aset yang dilakukan pada Kamis (28/8) itu mendapat pendampingan dari aparat Polres Banyuasin dan Polda Sumsel guna mencegah kericuhan.
Mardiansyah menilai aksi buruh dipicu isu PHK dan tidak dibayar pesangon yang diduga disebarkan oleh pihak manajemen lama. Ia memastikan, PT SPP siap menanggung hak pekerja bila terjadi perubahan status ketenagakerjaan.
“Kami tegaskan, PT SPP siap membayar pesangon jika ada PHK, dan kami berkomitmen mempekerjakan kembali seluruh karyawan ketika situasi kondusif. Pendataan ini penting agar kami bisa mengetahui kondisi aset dan menyelesaikan persoalan yang selama ini belum tertangani,” tegasnya. (DNP)

