RELUNG.ID — Pengguna jalan, khususnya pengguna layanan Tol Trans Sumatra, diimbau untuk bersiap dengan penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra) yang mulai berlaku pada Senin (18/3/2024).
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palindra. PT Hutama Karya sebagai pengelola Tol Palindra telah mulai menyosialisasikan penyesuaian tarif ruas tol pertama di Sumatera Selatan ini.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Tol Palindra sudah saatnya diterapkan. Menurutnya, tarif terbaru untuk golongan kendaraan I akan naik dari Rp20.500 menjadi Rp27 ribu.
Tarif Tol Palindra yang baru akan diberlakukan untuk semua jenis kendaraan, dengan tarif sebagai berikut: golongan I Rp27.000, golongan II Rp40.500, golongan III Rp40.500, golongan IV Rp54.000, dan golongan V Rp54.000.
Penyesuaian tarif tol sebelumnya telah ditunda beberapa kali karena kondisi ekonomi, termasuk pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dan kenaikan harga BBM. Namun, melihat kondisi ekonomi yang telah pulih, penyesuaian tarif dianggap perlu dilakukan.
Dengan adanya penyesuaian tarif Tol Palindra, tarif tol dari Palembang menuju Prabumulih maupun sebaliknya juga akan naik. Sebelumnya, tarif Tol Indralaya-Prabumulih (Inpra) untuk kendaraan golongan I telah diberlakukan sebesar Rp85 ribu. Dengan penyesuaian tarif Tol Palindra, pengendara dari Palembang menuju Prabumulih melalui tol harus membayar saldo sebesar Rp112 ribu.
Pengguna jalan diharapkan memperhitungkan penyesuaian tarif ini dalam perencanaan perjalanan mereka. [RG]

