RELUNG.ID – Penyidikan kasus penganiayaan terhadap dokter koas RS Siti Fatimah yang melibatkan tersangka Fadilla alias Datuk masih terus bergulir.
Polda Sumsel melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum terus mendalami kasus ini, termasuk untuk memastikan keterlibatan Sri Meilina alias Lina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, dalam peristiwa tersebut.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan koordinasi awal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada Lina.
“Penyidik masih melakukan koordinasi awal dengan JPU untuk penerapan pasal yang disangkakan kepada ibu (Lina),” ujar Andi Rian saat ditemui usai Salat Jumat di Masjid As-Sa’adah Mapolda Sumsel, Jumat (20/12/2024).
Menurut Andi Rian, penyidik Ditreskrimum masih mengumpulkan bukti materiil terkait kasus ini. Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, koordinasi awal dengan JPU menjadi langkah penting.
“Untuk jumlah saksi yang sudah diperiksa dan hasilnya, belum ada pembaruan dari Ditreskrimum. Nanti akan diinformasikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kompolnas turut hadir di Polda Sumsel untuk mengawasi jalannya penyelidikan kasus ini. Kehadiran Kompolnas memastikan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Intinya mereka melihat bagaimana penanganan perkara ini. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Kapolda.
Sebelumnya, kasus ini menarik perhatian publik setelah dokter koas RS Siti Fatimah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilla alias Datuk. Penyidik kini mendalami keterlibatan Lina Dedy, yang merupakan majikan tersangka.
Pendalaman kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap peran semua pihak yang terlibat, sekaligus memastikan keadilan bagi korban.[AYK]

