RELUNG.ID – PT Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field yang merupakan bagian dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 Sumatra Zona 4 berhasil menggagalkan aksi pencurian minyak mentah di Jalur Trunkline dari PPP Prabumulih ke KM 3 Plaju, tepatnya di Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (9/6/2025).
Aksi kejahatan tersebut terbongkar setelah Tim Keamanan PEP Prabumulih memantau aktivitas mencurigakan sejak 4 Juni 2025, menyusul ditemukannya galian mencurigakan di belakang Toko Bangunan Sapu Jagad, sekitar 300 meter dari Godeville Box Simpang Desa Parit.
Kecurigaan kian menguat setelah tim memperoleh informasi adanya pergerakan mencurigakan di lokasi pada 8 Juni, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian dan penangkapan bekerja sama dengan Reskrim Polres Ogan Ilir.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah diserahkan kepada Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Senior Manager Prabumulih Field, Muhammad Luthfi Ferdiansyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan wilayah operasi, terlebih sebagai bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang wajib dilindungi dari segala bentuk ancaman.
“Setiap aksi pencurian minyak di wilayah kami akan mendapatkan sanksi hukum, karena PEP Prabumulih Field merupakan bagian dari Objek Vital Nasional yang wajib dijaga,” tegas Luthfi.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Polres Ogan Ilir dalam menangani kasus ini. Menurutnya, keberhasilan penggagalan pencurian ini merupakan bukti nyata efektivitas koordinasi antara PEP Prabumulih Field, Tim Keamanan, dan aparat penegak hukum.
Dari sisi hukum, pencurian minyak termasuk dalam kategori tindak pidana berat karena melibatkan aset negara dan dapat merusak lingkungan. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Luthfi menambahkan, PEP Prabumulih Field terus memperkuat sistem keamanan dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa.
Selain menjaga keberlangsungan produksi migas nasional menuju target 1 juta barel per hari (BOPD), langkah ini juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam melindungi lingkungan dan industri energi nasional. (SMP)

