RELUNG.ID — Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal 11 hari lagi, peran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat penting dalam menjalankan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya para anggota KPPS mengikuti seleksi penerimaan dan dilantik oleh KPU kabupaten maupun kota.
Berikut adalah tugas-tugas yang perlu diketahui agar kita memahami peran anggota KPPS dalam pesta demokrasi di Indonesia:
Ketua KPPS:
Memastikan, memanggil sesuai nama dan nomor urut yang tercantum pada model C6.
Memisahkan model C6 sesuai jenis kelamin pemilih.
Memberikan surat suara kepada pemilih.
Memberikan surat suara pengganti jika terjadi kerusakan.
Membantu pemilih disabilitas atau memerlukan bantuan.
Anggota KPPS Pertama:
Menyiapkan surat suara yang akan dibuka untuk dinyatakan sah atau tidak oleh Ketua KPPS.
Anggota KPPS Kedua:
Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir model C1-KWK.
Anggota KPPS Ketiga:
Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Anggota KPPS Keempat:
Membantu mengarahkan pemilih menuju bilik suara.
Membantu pemilih disabilitas atau yang memerlukan bantuan.
Anggota KPPS Kelima:
Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara yang sudah digunakan ke dalam kotak suara.
Mengarahkan pemilih untuk melanjutkan proses selanjutnya setelah menggunakan hak suara.
Anggota KPPS Keenam:
Membantu pemilih untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta yang disediakan.
Memastikan tinta sudah membasahi jari.
Memastikan pemilih tidak menghapus tinta.
Mempersilakan pemilih keluar setelah proses selesai.
Tugas anggota KPPS ini sangat vital dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi dan memberikan masyarakat hak suara mereka secara transparan dan adil.

