Arya Saputra, warga Perum Azhar Permai, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel terpaksa harus diberikan tindakan tegas. Lantaran, mencoba untuk kabur saat akan ditangkap, Kamis malam (17/11).
Pria tersebut merupakan tersangka pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di simpang tiga bypass, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Senin (14/11) lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, mengatakan tersangka ini ditangkap oleh tims opsnal pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Dimana, modus yang digunakan oleh tersangka dengan berpura-pura mengamen.
“Tersangka ini beraksi ditemani rekannya berinisial FA yang masih dalam pengejaran,” katanya, Jumat (18/11).
Usai mengamen, korban memberikan tersangka uang sebesar Rp5 ribu, namun rekan tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan langsung mengancam sopir truk. Bahkan, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp900 ribu serta ponsel.
“Para tersangka ini beraksi khususnya untuk mobil truk yang berasal dari luar Palembang,” terangnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel Merk Vivo Y12. Atas ulahnya pelaku diancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sementara itu, tersangka Arya mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban, yang merupakan sopir truk. Dalam menjalankan aksinya dia berdua dengan rekannya. “Yang membawa sajam itu bukan saya pak, tapi rekan saya,” pungkasnya.
