Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Peraturan Baru, Pensiunan PNS Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Klaim Mulai Hari Ini
Lifestyle

Peraturan Baru, Pensiunan PNS Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Klaim Mulai Hari Ini

alwiBy alwi01/04/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan baru per tahun 2023.

Aturan baru tersebut terkait dengan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini juga termasuk besaran asuransi kematian bagi para PNS dan pensiunan PNS.

Baca Juga: Bulan Puasa! 8 Rumah di Kawasan 5 Ulu Pinggir Sungai Musi Ludes Dilahap Api

Aturan baru tersebut yakni Permenkeu nomor 23 tahun 2023 tentang atas perubahan atas Permenkeu nomor 128/PMK.02/2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua PNS.

Dalam pasal 4 dijelaskan;

Besar manfaatan Asusransi Kematian (askem) sebagai berikut.
a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar
Rp8 juta,
b. Untuk Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6 juta ; dan
c. Untuk Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4 juta (empatjuta rupiah).

Baca Juga: Game Genshin Impact Versi 3.6 ‘A Parade of Providence’ Diluncurkan 12 April Mendatang

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBulan Puasa! 8 Rumah di Kawasan 5 Ulu Pinggir Sungai Musi Ludes Dilahap Api
Next Article Tragis! Satu Keluarga jadi Korban Kecelakaan, Polisi Diminta Tangkap Pelaku
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,775 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?