RELUNG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan baru per tahun 2023.
Aturan baru tersebut terkait dengan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini juga termasuk besaran asuransi kematian bagi para PNS dan pensiunan PNS.
Baca Juga: Bulan Puasa! 8 Rumah di Kawasan 5 Ulu Pinggir Sungai Musi Ludes Dilahap Api
Aturan baru tersebut yakni Permenkeu nomor 23 tahun 2023 tentang atas perubahan atas Permenkeu nomor 128/PMK.02/2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua PNS.
Dalam pasal 4 dijelaskan;
Besar manfaatan Asusransi Kematian (askem) sebagai berikut.
a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar
Rp8 juta,
b. Untuk Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6 juta ; dan
c. Untuk Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4 juta (empatjuta rupiah).
Baca Juga: Game Genshin Impact Versi 3.6 ‘A Parade of Providence’ Diluncurkan 12 April Mendatang
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.

