RELUNG. ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar seminar bertajuk ‘Meneguhkan Daulat Rakyat dan Demokratisasi Partai Politik’ di Kampus FH Unsri, Kamis (16/1/2025).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Tandjung, sebagai keynote speaker, serta tiga narasumber lainnya yang berlatar akademisi dan aktivis.
Dalam pidato pembukaannya, Ahmad Doli Tandjung menekankan pentingnya revisi UU Pemilu untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini menghambat kualitas demokrasi di Indonesia.
Doli mengungkapkan meskipun Indonesia sudah memasuki era reformasi selama 26 tahun, praktik politik transaksional, biaya politik yang tinggi, dan rendahnya integritas penyelenggara pemilu masih menjadi tantangan besar yang perlu segera diperbaiki.
“Revisi UU Pemilu bukan hanya tentang memperbaiki aturan, tetapi juga tentang memperbaiki sistem politik Indonesia secara menyeluruh,” ujar Doli.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH UNAND) sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, dalam sesi diskusi, menyoroti perlunya aturan yang lebih tegas terkait ambang batas pencalonan dan syarat calon legislatif yang lebih ketat. Ia juga mengkritisi rendahnya transparansi dalam sistem rekapitulasi suara dan pentingnya perbaikan dalam penyelesaian sengketa pemilu.
“Jika revisi ini dilaksanakan secara mendalam dan menyeluruh, kita dapat memastikan pemilu yang lebih adil, transparan, dan berkualitas,” ungkap Feri.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Dr Zulhidayat menambahkan, hukum pemilu yang ada saat ini belum cukup mampu menangani dinamika politik yang berkembang. Ia menyarankan agar revisi UU Pemilu dapat memperkuat integritas penyelenggara dan mengurangi celah bagi praktik politik uang yang merusak demokrasi.
Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menyarankan agar revisi UU Pemilu segera disahkan pada 2025 agar tidak menguntungkan partai politik tertentu menjelang pemilu.
“Keterlibatan masyarakat dalam proses revisi menjadi penting dilakukan agar memastikan bahwa hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat,” tandasnya. (EKO)

