Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Minggu (2/10)
Bahkan, BNNP Sumsel juga meringkus dua pelaku yakni Hamdy warga Palembang dan Aan Irawan alias Iyan (29), warga Sekayu.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada distribusi narkoba ke wilayah Sekayu. Kemudian, personel melakukan razia di Pangkal Jembatan, Desa Bailagu.
“Saat itu, personel BBNP mencegat pengendara motor Scoopy BG 4144 JAK bernama Handy,” katanya, Selasa (4/10).
Anggota pun kemudian memeriksa dua kotak pempek yang dibawa oleh tersangka Hamdy dan didapati 5 bungkus teh China yang berisikan sabu seberat 5 kilogram. Rencananya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka Iyan di Sekayu.
“Tersangka Iyan ini sudah menunggu di Penginapan Doa Ibu di Jalan Lingkar Randik, Kayuare, Musi Banyuasin,” terangnya.
Petugas pun langsung bergerak ke penginapan tersebut dan langsung menangkap Iyan. Tersangka ini diduga merupakan sindikat Palembang-Pekanbaru-Batam. Sedangkan, barang bukti berasal dari luar negeri yaitu Malaysia. Menurutnya, jaringan ini dapat langsung berkomunikasi dengan sindikat atau pemilik narkoba di Malaysia.
“Jaringan Palembang ini sudah bisa berkoordinasi langsung sama sindikat luar negeri yakni Malaysia,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, satu unit mobil avanza dan 1 unit motor scoopy. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
