Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Peredaran Sabu 5 Kilogram di Sekayu Digagalkan
Hukum

Peredaran Sabu 5 Kilogram di Sekayu Digagalkan

alwiBy alwi04/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Minggu (2/10)

Bahkan, BNNP Sumsel juga meringkus dua pelaku yakni Hamdy warga Palembang dan Aan Irawan alias Iyan (29), warga Sekayu.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada distribusi narkoba ke wilayah Sekayu. Kemudian, personel melakukan razia di Pangkal Jembatan, Desa Bailagu.

“Saat itu, personel BBNP mencegat pengendara motor Scoopy BG 4144 JAK bernama Handy,” katanya, Selasa (4/10).

Anggota pun kemudian memeriksa dua kotak pempek yang dibawa oleh tersangka Hamdy dan didapati 5 bungkus teh China yang berisikan sabu seberat 5 kilogram. Rencananya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka Iyan di Sekayu.

“Tersangka Iyan ini sudah menunggu di Penginapan Doa Ibu di Jalan Lingkar Randik, Kayuare, Musi Banyuasin,” terangnya.

Petugas pun langsung bergerak ke penginapan tersebut dan langsung menangkap Iyan. Tersangka ini diduga merupakan sindikat Palembang-Pekanbaru-Batam. Sedangkan, barang bukti berasal dari luar negeri yaitu Malaysia. Menurutnya, jaringan ini dapat langsung berkomunikasi dengan sindikat atau pemilik narkoba di Malaysia.

“Jaringan Palembang ini sudah bisa berkoordinasi langsung sama sindikat luar negeri yakni Malaysia,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, satu unit mobil avanza dan 1 unit motor scoopy. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLongsor di Muba, Tiga Rumah Rusak Berat
Next Article Keroyok dan Bawa Kabur Motor Korban, Otak Pelaku Curas di Palembang Diringkus
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?