Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Perkara Kasus Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Minyak di Muratara Masuki Pra Penuntutan
Regional

Perkara Kasus Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Minyak di Muratara Masuki Pra Penuntutan

alwiBy alwi17/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein. (Ansyori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan perkara kasus kecelakaan lalu lintas bus ALS dengan tengki minyak di Jalinsum wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dengan tersangka Candra Lubis dan Shandy Hermanto.

Saat ini, kasus kecelakaan maut tersebut tengah memasuki tahap pra penuntutan.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Lubukinggau, Armein.

Baca juga :   Palembang Kembali Meraih Piala Anugerah Adipura ke-13, Walikota Harnojoyo: Bukti Komitmen Menjaga Lingkungan

Dia mengatakan, tersangka Candra Lubis dan Shandy Hermanto yang diduga pertama melanggar Pasal 474 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Kedua Pasal 315 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskan, pihaknya pada tanggal 21 Juli 2026 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara atas nama tersangka Candra Lubis yang diduga melanggar Pertama Pasal 474 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Lubuklinggau selaku Penuntut Umum telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16) Nomor PRINT-1923/L.6.11/Etl.1/07/2026 dalam perkara atas nama tersangka Candra Lubis.

Baca juga :   Kejari Lubuklinggau Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Mangkir Tiga Kali

Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2026, penyidik Kepolisian Resor Musi Rawas Utara telah mengirimkan berkas perkara tahap I Nomor B/30/VIII/2026/Lantas kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara, pada tanggal 14 Agustus 2026, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengirimkan surat Nomor B-2080/L.6.11/Eoh. 1/08/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara yang pada pokoknya menyampaikan bahwa hasil penyidikan atas nama tersangka Candra Lubis belum lengkap (P-18),” kata Armein pada Rabu, 16 September 2026.

Lalu pada tanggal 18 Agustus 2026, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengirimkan surat Nomor B-2099/L.6.11/Eoh. 1/08/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara yang berisi petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan perkara atas nama Tersangka Candra Lubis (P-19).

Baca juga :   Investigasi Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki, Tim TAA dan Labfor Diterjunkan

“Terhadap petunjuk Penuntut Umum tersebut, Penyidik Kepolisian Resor Musi Rawas Utara telah diberikan waktu untuk melakukan penyidikan tambahan dan melengkapi hasil penyidikan sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum,” ujarnya.

Setelah itu pada tanggal 3 September 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengirimkan surat Nomor B-2265/L.6.11/Eoh.1/09/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara berupa Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan telah habis (P-20) dalam perkara atas nama tersangka Candra Lubis yang diduga melanggar Pertama Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau juga pada tanggal 21 Juli 2026 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara Nomor B/SPDP/22.a/VII/2026/LANTAS atas nama tersangka Shandy Hermanto.

Baca juga :   Kecewa Tak Bisa Ikut SNBP, Siswa MAN 2 Palembang Harap Ada Solusi

Lalu pada tanggal 31 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau selaku Penuntut Umum telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) Nomor Print-1922/L.6.11/Etl.1/07/2026 dalam perkara atas nama tersangka Shandy Hermanto yang disangka melanggar Pasal 474 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 315 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 311 KUHP.

Selajutnya pada tanggal 19 Agustus 2026, Penyidik Kepolisian Resor Musi Rawas Utara telah mengirimkan Berkas Perkara Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap Berkas Perkara Tahap I, pada tanggal 24 Agustus 2026, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengirimkan surat Nomor B-2163/L.6.11/Etl.1/08/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara yang pada pokoknya menyampaikan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Shandy Hermanto belum lengkap (P-18),” timpalnya.

Baca juga :   Musik Malam Dilarang, Pengusaha Organ Tunggal di Pagar Alam Minta Kapolres Berlaku Adil


Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2026, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengirimkan surat Nomor B-2166/L.6.16/Etl.1/08/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara yang berisi petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Shandy Hermanto (P-19).

“Terhadap petunjuk Penuntut Umum tersebut, Penyidik Kepolisian Resor Musi Rawas Utara diberikan kesempatan untuk melakukan penyidikan tambahan dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum,” terangnya.

Selanjutnya pada tanggal 9 September 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengirimkan surat Nomor B-2321a/L.6.11/Eoh.1/09/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara berupa Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan telah habis (P-20) dalam perkara atas nama tersangka Shandy yang disangka melanggar Pasal 474 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 315 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 311 KUHP.

Baca juga :   Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan, Eks Kepala DLH Lubuklinggau Ikut Diperiksa

“Bahwa rangkaian penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari tahapan pra penuntutan, dimana Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan dan memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara guna memastikan terpenuhinya kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Armein juga menambahkan, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya senantiasa berkomitmen untuk melakukan penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Seperti diketahui, usai penyelidikan panjang kasus kecelakaan maut Bus ALS vs Truk Tangki Minyak di Muratara, polisi akhinya menetapkan bos ALS, Chandra dan bos Truk Tangki PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandy Hermanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (NSR)

Bus ALS Kejari Lubuklinggau Truk tangki minyak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMaling Motor di RSUD Palembang BARI, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi
Next Article Tiga Kendaraan di Muara Enim Terlibat Kecelakaan, Satu Tewas, 2 Luka Ringan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?