Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan aturan baru. Hal ini guna memperkuat pengawasan khususnya penyertaan modal oleh Bank Umum.
Aturan tersebut yakni POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Direktur Humas OJK, Darmansyah mengatakan POJK 22 tahun 2022 ini mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.
“Hal ini dilakukan seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem keuangan,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Rabu (16/11).
Dalam aturan ini, OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
“Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi Investee (penerima penyertaan) dari Bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama,” terangnya.
Dalam POJK Nomor 22 tahun 2022 tertuang penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini. Diantaranya; Relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal; dan Perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank.
Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini. Selain itu, POJK ini juga mengatur bahwa Penyertaan Modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko Bank.
“Kami harap dengan adanya aturan ini maka dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan,” pungkasnya.
