Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak, Pengadilan Agama Sebut Hanya Kurang Komunikasi
Indeks

Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak, Pengadilan Agama Sebut Hanya Kurang Komunikasi

alwiBy alwi24/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Andre Taulany, Foto : AndreasTaulany/Instagram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menolak permohonan cerai Andre Taulany terhadap sang istri Rien Wartia Trigina.

Hal ini diungkapkan langsung Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma, Selasa (24/9).

Dia mengatakan, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan, bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus itu tidak terbukti.

Baca juga :   Beast Of Kamisari Month, Anime Legenda Asal Usul Kepulauan Jepang

“Mereka hanya kurang koomunikasi,” katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, maka permohonan cerai ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

“Tapi ini belum berkekuatan hukum dan masih masa banding,” terangnya.

Baca juga :   Firdaus Oiwobo Soroti Polemik Erin Anthony dan ART, Singgung Kasus Lama Tahun 2019

Batas terakhir pengajuan banding ini sampai 4 Oktober mendatang. Selama belum ada pengajuan banding maka keduanya masih sah berstatus sebagai suami istri.

“Nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami istri,” pungkasnya. (AAL)

Andre Taulany Pengadilan Agama Tigaraksa Rien Wartia Trigina
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSebanyak 74 Anggota DPRD Sumsel Dilantik
Next Article Prakiraan Cuaca Palembang Hari ini : Sore hingga Malam Hujan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,914 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?