RELUNG.ID – Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menolak permohonan cerai Andre Taulany terhadap sang istri Rien Wartia Trigina.
Hal ini diungkapkan langsung Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma, Selasa (24/9).
Dia mengatakan, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan, bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus itu tidak terbukti.
“Mereka hanya kurang koomunikasi,” katanya.
Dengan pertimbangan tersebut, maka permohonan cerai ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
“Tapi ini belum berkekuatan hukum dan masih masa banding,” terangnya.
Batas terakhir pengajuan banding ini sampai 4 Oktober mendatang. Selama belum ada pengajuan banding maka keduanya masih sah berstatus sebagai suami istri.
“Nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami istri,” pungkasnya. (AAL)

