RELUNG.ID – Rencana bahagia HY (36), warga Komplek Graha Bukit Raflesia, untuk menikah dengan tunangannya, Rangga Fahlevi (34), seorang karyawan PT KAI Divre III Palembang, berubah menjadi mimpi buruk. Pernikahan yang telah dipersiapkan hampir 90 persen, dengan jadwal resepsi pada 4 Mei 2025, dibatalkan sepihak oleh pihak mempelai pria tanpa alasan jelas.
Dengan hati hancur, HY yang tengah mengandung tujuh minggu mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan tunangannya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang, sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.
HY menceritakan bahwa sejak Januari 2025, Rangga telah mengajaknya menikah. Kedua keluarga bahkan telah bertemu untuk membahas pernikahan setelah Lebaran. Namun, keputusan mengejutkan datang pada 11 April 2025, ketika pihak Rangga membatalkan pernikahan tanpa memberikan alasan.
“Saya sudah menghabiskan banyak uang untuk membayar vendor pernikahan. Mulai dari tenda, dekorasi, busana, hingga katering. Semuanya sudah di-DP sebesar Rp 12,5 juta. Undangan pun sudah tersebar ke kerabat dan teman,” ungkap HY dengan suara bergetar.
HY menyebutkan bahwa ia terpaksa menghubungi para tamu undangan untuk memberitahukan pembatalan resepsi. “Ini sangat memalukan bagi keluarga kami,” ujarnya.
HY juga mengungkapkan bahwa ia telah mencoba meminta penjelasan dan keadilan kepada pihak PT KAI, tempat Rangga bekerja. Namun, ia justru merasa diabaikan.
“Dua kali saya menemui bagian asesmen PT KAI, tapi saya hanya diejek. Ketika menemui Kadivre, saya juga tidak mendapatkan jawaban memuaskan,” ujarnya sambil meneteskan air mata.
HY berharap laporan ini membuahkan hasil dan memberikan keadilan baginya.
“Saya hanya ingin pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutup HY dengan penuh harapan.
KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan dari HY terkait dugaan penipuan tersebut.
“Laporan korban kami terima pada 3 Mei 2025. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” jelasnya.[THQ]

