Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Perpol Baru Buka Jalan Penugasan Polisi ke 17 Kementerian
Indeks

Perpol Baru Buka Jalan Penugasan Polisi ke 17 Kementerian

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda12/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polri resmi memiliki payung hukum baru terkait penugasan personelnya di luar struktur internal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur secara detail mekanisme, kriteria, hingga batasan jabatan bagi anggota yang ditempatkan di kementerian, lembaga negara, hingga organisasi internasional.

Perpol ini diteken pada 9 Desember dan diundangkan sehari setelahnya, menandai langkah baru Polri dalam mempertegas fungsi-fungsi penugasan eksternal yang selama ini kerap menuai perdebatan terkait kewenangan.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian publik berada di Pasal 3. Aturan ini menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menjalankan tugas di kementerian/lembaga, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan asing. Namun penugasannya tidak bersifat umum — jabatan yang ditempati harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

Artinya, Perpol ini bukan membuka peluang “jabatan bebas”, tetapi memastikan kehadiran polisi di lembaga lain benar-benar sesuai kebutuhan dan permintaan resmi dari instansi terkait.

Pasal 3 Ayat (2) merinci 17 lembaga strategis yang dapat menjadi area penugasan anggota Polri. Mulai dari lembaga yang berhubungan langsung dengan keamanan seperti BNPT, BIN, BNN, hingga instansi pengelola sektor kritikal seperti Kementerian ESDM, ATR/BPN, KKP, hingga OJK dan PPATK.

Penyebutan rinci ini dinilai sebagai langkah Polri untuk meningkatkan transparansi dan mencegah terjadinya penyimpangan penempatan.

Lewat Pasal 3 Ayat (4), Polri menegaskan bahwa jabatan yang dapat diduduki harus berfokus pada fungsi kepolisian, seperti keamanan, intelijen, penegakan hukum, hingga mitigasi risiko. Penugasan tidak bisa dilakukan tanpa permintaan tertulis dari kementerian atau lembaga.

Aturan ini disebut sebagai upaya menertibkan praktik penempatan personel yang selama ini kerap diatur berdasarkan kebutuhan situasional tanpa standar jelas.[THQ]

Kapolri Kementerian Perpol Baru Polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDJI Neo 2 Kini Bisa Dikendalikan Menggunakan Apple Watch
Next Article Jembatan Muara Dua di Prabumulih Amblas, Polisi dan TNI Jadi Korban Saat Atur Lalu Lintas
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?