RELUNG.ID – Polri resmi memiliki payung hukum baru terkait penugasan personelnya di luar struktur internal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur secara detail mekanisme, kriteria, hingga batasan jabatan bagi anggota yang ditempatkan di kementerian, lembaga negara, hingga organisasi internasional.
Perpol ini diteken pada 9 Desember dan diundangkan sehari setelahnya, menandai langkah baru Polri dalam mempertegas fungsi-fungsi penugasan eksternal yang selama ini kerap menuai perdebatan terkait kewenangan.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian publik berada di Pasal 3. Aturan ini menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menjalankan tugas di kementerian/lembaga, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan asing. Namun penugasannya tidak bersifat umum — jabatan yang ditempati harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.
Artinya, Perpol ini bukan membuka peluang “jabatan bebas”, tetapi memastikan kehadiran polisi di lembaga lain benar-benar sesuai kebutuhan dan permintaan resmi dari instansi terkait.
Pasal 3 Ayat (2) merinci 17 lembaga strategis yang dapat menjadi area penugasan anggota Polri. Mulai dari lembaga yang berhubungan langsung dengan keamanan seperti BNPT, BIN, BNN, hingga instansi pengelola sektor kritikal seperti Kementerian ESDM, ATR/BPN, KKP, hingga OJK dan PPATK.
Penyebutan rinci ini dinilai sebagai langkah Polri untuk meningkatkan transparansi dan mencegah terjadinya penyimpangan penempatan.
Lewat Pasal 3 Ayat (4), Polri menegaskan bahwa jabatan yang dapat diduduki harus berfokus pada fungsi kepolisian, seperti keamanan, intelijen, penegakan hukum, hingga mitigasi risiko. Penugasan tidak bisa dilakukan tanpa permintaan tertulis dari kementerian atau lembaga.
Aturan ini disebut sebagai upaya menertibkan praktik penempatan personel yang selama ini kerap diatur berdasarkan kebutuhan situasional tanpa standar jelas.[THQ]

