RELUNG.ID – Polemik di Pasar 16 Ilir Palembang terus berlanjut, terutama mengenai harga sewa baru, kepemilikan bangunan, hingga renovasi gedung. Asosiasi Pedagang, Perumda Pasar, Pemerintah Kota (Pemkot), dan pihak ketiga PT Bima Citra Realty (BCR) sebagai pengelola pasar belum mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Terbaru, Perumda Pasar mengakui adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dengan alasan peningkatan infrastruktur pada Juni 2024. Temuan pungli ini terungkap setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dirilis.
Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal, menyampaikan bahwa total pungli di Pasar 16 Ilir mencapai Rp1,8 miliar. Setelah LHP BPKP keluar, oknum yang menarik pungli telah mengembalikan uang tersebut ke negara.
“Dari laporan, kami mendapat LHP BPKP atas laporan pungli, dan oknum telah mengembalikan uang negara tersebut sesuai nominal laporan,” kata dia, Selasa (23/7/2024).
Perumda Pasar akan menelusuri laporan pungli lainnya dan mengevaluasi kinerja pegawai untuk membuktikan apakah ada pungli lebih lanjut yang memerlukan penindakan.
“Soal evaluasi terhadap Perumda Pasar, sebagai pimpinan saya siap, jika ditemukan kesalahan, saya siap menerima risiko,” timpalnya.
Perumda Pasar tetap mempertahankan kebijakan sebelumnya mengenai SHMSRS dan HGB di Pasar 16 Ilir. Mereka menegaskan bahwa aturan HGB yang berakhir tahun 2016 membuat SHMSRS otomatis tidak berlaku, dan pemilik harus melakukan perpanjangan dengan membayar sewa.
“Kami komitmen mengedepankan pemilik SHMSRS untuk melanjutkan berdagang sesuai aturan. Bayar sewa baru tetap, karena perlu ada feedback dari anggaran yang dikeluarkan,” jelas dia.
Pj Wako Palembang, Ucok Abdulrauf, menyatakan bahwa Pemkot sedang mengevaluasi kinerja Perumda Pasar berdasarkan pengaduan pedagang yang merasa tidak puas.
“Mengenai persoalan Pasar 16 Ilir, dirinya terbuka dengan masukan dari masyarakat, pedagang, asosiasi, organisasi, dan lainnya. Kita akan melakukan penataan pengelolaan lembaga pasar (Perumda Pasar) yang profesional melalui asesmen,” katanya.
Pemkot juga akan membantu keluhan pedagang mengenai data konkret pemilik SHMSRS dengan merinci luasan kios, yang akan memengaruhi harga sewa kios pedagang.
“Intinya akan kita lihat semua, pokok permasalahannya dan cari penyelesaian,” kata dia.
Febri, Ketua Umum Lentera Sriwijaya, sebagai perwakilan pedagang Pasar 16 Ilir, menyatakan bahwa pengusaha dan pedagang sebenarnya tidak menolak revitalisasi pasar. Namun, mereka meminta kejelasan sistem sewa, retribusi, dan mekanisme surat SHMSRS.
“Ke depan sesuai arahan PJ Wako di tubuh PD Pasar akan diadakan asesmen dan uji coba untuk meluruskan pemerintahan,” tambahnya.[AYK]

