“Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas(PHL). Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” terangnya.
Saat ini, Pemkab Muba juga telah membuka posko THR, sehingga para pekerja yang ingin melakukan konsultasi terkait THR keagamaan tahun 2024 maka dapat menghubungi Nomor: 081366900084 dan 081373333323
“Ini juga telah terintegrasi melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id,” pungkasnya.
1 2

