Tiga orang yang berprofesi sopir truk di Palembang, hanya bisa terdiam didatangi anggota Polsek Plaju saat tengah melakukan pesta sabu, Sabtu malam (7/1).
Ketiga sopir tersebut yakni Bismar (43), Ahmad Solihin (29), Hendra Sopian (34). Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin ini ditangkap Anggota Reskrim Polsek Plaju di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Baca Juga: Usai Lakukan Pemeriksaan, KPK Bakal Lakukan Penahanan Gubernur Lukas Enembe
Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah mengatakan, penangkapan ini berdasarkan dari informasi masyarakat dan anggotanya langsung melakukan pengecekan. Kemudian, dari pengecekan tersebut, diketahui ketiga tersangka ini tengah melakukan pesta narkoba di TKP.
“Anggota langsung melakukan penggerebekan dan langsung menangkap ketiga tersangka saat sedang menggunakan narkoba,” katanya, Selasa (10/1).
Dari hasil pemeriksaan, ternyata ketiganya merupakan sopir pengangkut bahan bakar minyak ilegal. “Untuk proses hukum pengguna narkoba kami proses di Polsek Plaju, sedangkan untuk perkara BBM nya kami limpahkan ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Baca Juga: Dua Tahun Hentikan Karir di UFC, Khabib Nurmagomedov Pensiun Sepenuhnya MMA
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit alat penghisap bong, sisa pakai sabu, dan dua unit mobil kendaraan jenis mobil grand max bermuatan 2 ton masing – masing mobil.
“Atas ulahnya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, Tersangka Hendra mengakui jika mereka rencananya akan melakukan pesta sabu sebanyak empat orang, yakni dirinya, Bismar, Ahmad dan Akib (DPO). “Kami rencananya akan menggunakan dan membeli sabu dari Akib,” pungkasnya.
