RELUNG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 44.333 pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan bahwa dinamika pasar kerja nasional masih berada di bawah tekanan meski ekonomi terus berupaya pulih.
Berdasarkan data dari laman Satu Data Kemnaker, pada Januari 2025 tercatat 9.497 tenaga kerja terkena PHK. Angka tersebut melonjak tajam pada Februari, mencapai 17.796 orang terdampak.
Memasuki Maret dan April 2025, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan menurun menjadi 4.987 orang dan 3.794 orang. Namun, pada Mei 2025, kasus PHK kembali meningkat menjadi 4.702 orang.
Meski begitu, tren penurunan mulai terlihat sejak pertengahan tahun. Pada Juni tercatat 1.609 orang, Juli 1.118 orang, dan Agustus hanya 830 orang yang mengalami PHK.
“Pada Agustus 2025 terdapat 830 tenaga kerja yang ter-PHK. Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah PHK terbanyak, sekitar 31,45 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” demikian data yang dikutip dari laman Satu Data Kemnaker, Minggu (5/10).
Kemnaker juga mencatat, dalam tiga bulan terakhir, Jawa Barat secara konsisten menjadi provinsi dengan kasus PHK tertinggi. Persentase kasus PHK di provinsi tersebut tercatat 28,59 persen pada Juni, 29,07 persen pada Juli, dan 31,45 persen pada Agustus 2025.
Tren tersebut menunjukkan bahwa meski angka PHK nasional mulai menurun, konsentrasi pemutusan kerja masih tinggi di sektor industri padat karya, terutama di wilayah Jawa Barat yang dikenal sebagai pusat manufaktur nasional.
Pemerintah melalui Kemnaker terus mendorong perusahaan memperkuat dialog bipartit, serta meningkatkan akses program pelatihan dan penempatan kerja bagi pekerja yang terdampak, agar pemulihan pasar tenaga kerja berjalan lebih merata di seluruh daerah.[THQ]

