Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pilih Jalur RJ, Kasus Bocah SD Dituduh Mencuri Kubis Berakhir Damai
Hukum

Pilih Jalur RJ, Kasus Bocah SD Dituduh Mencuri Kubis Berakhir Damai

alwiBy alwi19/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kedua bela pihak setelah melakukan RJ di ruang Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Kasus ini pun kini berakhir damai. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus penganiayaan terhadap bocah sekolah dasar (SD) yang berinisial MR (12) yang dilakukan oleh petugas keamanan Pasar Induk Jakabaring, lantaran dituduh mencuri sayuran kubis berujung damai.

Korban MR didampingi oleh ayah kandungnya Mustar Husin dan Kuasa Hukum dari LBH Bima Sakti Novel Suwa serta Conie Pania Putri dengan keempat petugas kemanaan pasar memilih jalur Restorative Justice atau RJ.

RJ kedua bela pihak difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (18/2) sore.

Baca juga :   Bupati Tulungagung Diduga Peras OPD hingga Rp5 Miliar, Ini Modusnya

“Kami dari LBH Bima Sakti mendampingi keluarga korban dalam laporan kasus penganiayaan terhadap anak, dan Alhamdulillah telah terjadi Restorative Justice,” katanya.

Conie mengatakan, seperti amanat undang – undang, bahwa ada UU perlindungan anak dan dalam UU peradilan anak mengedepankan penyelesaian masalah anak berhadapan dengan hukum itu lebih tepatnya diselesaikan secara RJ.

“Antara korban berserta keluarganya dan para pelaku terjadi kesepakatan damai, sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi hal – hal yang akan dilanjutkan. Sudah ditandatangani surat perdamaian dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Baca juga :   Sakit Hati Ditinggal, Pria di Palembang Siram Pacar dengan Air Keras

Dengan ditandatangani surat perjanjian damai di ruang Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, kedepan antara kedua bela pihak tidak lagi saling menuntut.

Dia juga berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran semua pihak. Sebab, dalam kasus tersebut yang melakukan penganiayaan orang dewasa. Sedangkan korbannya adalah anak di bawah umur. Oleh karena itulah, pemerintah dalam hal melindungi anak perlu diperhatikan.

“Maka kami mengimbau tidak hanya kepada pelaku tetapi semua pihak untuk benar – benar mentaati regulasi yang ada. Apabila ada terjadi dengan anak seharusnya diselesaikan secara hukum yang berlaku jangan main hakim sendiri,” ungkapnya.

Baca juga :   Korupsi Dana KUR Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan BNI Muara Dua Ditahan Kejari OKU Selatan, Menangis saat Digiring

Bahwa semua ini telah kita lalui dan sudah saling memaafkan karena tidak lepas dari khilaf dan lainnya. “Intinya sama, semua telah dilalui bersama dan kini akhirnya saling maaf memaafkan karena semua tidak lepas dari khilaf,” ujarnya.

Sementara itu, Pengawas Pasar Induk Jakabaring Antoni sangat setuju apa yang disampaikan oleh Conie Pania Putri dan Novel Suwa. Dimana, kasus penganiayaan anak di bawah umur itu dapat dijadikan pelajaran di kemudian hari.

“Semua ini untuk pelajaran kita semua termasuk di keamanan Pasar Induk Jakabaring dan telah diselesaikan, antara kedua belah pihak tidak ada saling tuntut menuntut. Lalu, akan kita lakukan pembinaan anak – anak yang masuk ke Pasar Induk Jakabaring,” pungkasnya. (DNP)

Kasus Bocah SD Dituduh Curi Kubis Polrestabes Palembang Restorative Justice RJ
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAksi Tawuran di Palembang, Dua Kelompok Remaja Saling Lempar Botol Berisi Api dan Sajam
Next Article 8 Bocah SD Jadi Korban, MBG di Empat Lawang Disetop Sementara
alwi

Related Posts

Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?