RELUNG.ID – Kasus penganiayaan terhadap bocah sekolah dasar (SD) yang berinisial MR (12) yang dilakukan oleh petugas keamanan Pasar Induk Jakabaring, lantaran dituduh mencuri sayuran kubis berujung damai.
Korban MR didampingi oleh ayah kandungnya Mustar Husin dan Kuasa Hukum dari LBH Bima Sakti Novel Suwa serta Conie Pania Putri dengan keempat petugas kemanaan pasar memilih jalur Restorative Justice atau RJ.
RJ kedua bela pihak difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (18/2) sore.
“Kami dari LBH Bima Sakti mendampingi keluarga korban dalam laporan kasus penganiayaan terhadap anak, dan Alhamdulillah telah terjadi Restorative Justice,” katanya.
Conie mengatakan, seperti amanat undang – undang, bahwa ada UU perlindungan anak dan dalam UU peradilan anak mengedepankan penyelesaian masalah anak berhadapan dengan hukum itu lebih tepatnya diselesaikan secara RJ.
“Antara korban berserta keluarganya dan para pelaku terjadi kesepakatan damai, sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi hal – hal yang akan dilanjutkan. Sudah ditandatangani surat perdamaian dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Dengan ditandatangani surat perjanjian damai di ruang Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, kedepan antara kedua bela pihak tidak lagi saling menuntut.
Dia juga berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran semua pihak. Sebab, dalam kasus tersebut yang melakukan penganiayaan orang dewasa. Sedangkan korbannya adalah anak di bawah umur. Oleh karena itulah, pemerintah dalam hal melindungi anak perlu diperhatikan.
“Maka kami mengimbau tidak hanya kepada pelaku tetapi semua pihak untuk benar – benar mentaati regulasi yang ada. Apabila ada terjadi dengan anak seharusnya diselesaikan secara hukum yang berlaku jangan main hakim sendiri,” ungkapnya.
Bahwa semua ini telah kita lalui dan sudah saling memaafkan karena tidak lepas dari khilaf dan lainnya. “Intinya sama, semua telah dilalui bersama dan kini akhirnya saling maaf memaafkan karena semua tidak lepas dari khilaf,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Pasar Induk Jakabaring Antoni sangat setuju apa yang disampaikan oleh Conie Pania Putri dan Novel Suwa. Dimana, kasus penganiayaan anak di bawah umur itu dapat dijadikan pelajaran di kemudian hari.
“Semua ini untuk pelajaran kita semua termasuk di keamanan Pasar Induk Jakabaring dan telah diselesaikan, antara kedua belah pihak tidak ada saling tuntut menuntut. Lalu, akan kita lakukan pembinaan anak – anak yang masuk ke Pasar Induk Jakabaring,” pungkasnya. (DNP)

