Fadila (39) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, untuk melaporkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinsial DR (32). Lantaran dianggap melakukan penipuan.
Kuasa hukum, Desmon Simanjuntak mengatakan DR merupakan wali kelas dari kliennya, dari hubungan itulah DR mulanya meminjam sejumlah uang secara terus menerus hingga mencapai ratusan juta.
“Karena dianggap dekat dengan terlapor, klien kami meminjamkan uang. Namun klien kami susah menagih utang tersebut dengan sejumlah alasan,” katanya.
Pinjaman uang yang diberikan kliennya itu awalnya berjumlah Rp15 Juta dengan alasan untuk bayar utang orangtua DR yang sudah meninggal. Ketika kilennya menagih utang tersebut, DR justru meminjam sejumlah uang lagi. “Karena iba dengan bujuk rayu DR ketika klien kami menagih utang, klien kami justru meminjamkan uang lagi kepada DR,” kata Desmon.
Desmon mengungkapkan, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum karena utang DR kepada kliennya itu berjumlah Rp129 juta. “Karena berbelit ketika ditagih, kami terpaksa tempuh jalur hukum ini sebab kami merasa tertipu oleh DR,” ujarnya.
Sementara itu, Fadila mengatakan, dirinya tidak bisa menolak ketika DR meminjam uang kepadanya meskipun utang yang lama belum dibayar. “Sewaktu DR meminjam uang, saya terpengaruh bujuk rayunya. Tapi ketika ditagih, DR selalu banyak alasan, makanya saya laporkan,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol, Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban. “Laporan sudah anggota kami terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh unit Pidsus,” pungkasnya.
