PDAM Lematang Enim berencana akan melakukan penghapusan piutang sebesar Rp9,4 miliar. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Selasa (10/1).
Piutang tersebut merupakan sebagian piutang dalam kurun waktu 2009 hingga 2019 lalu yang totalnya mencapai Rp23 miliar.
“Piutang yang bakal dihapuskan ini karena sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditagihkan,” kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Lematang Enim, Sartono usai rapat koordinasi dengan Pemkab Muara Enim.
Baca Juga: Realme 10 Pro Series 5G Resmi Meluncur, Smartphone Kamera 108 MP Dibanderol Seharga Rp4 Jutaan
Menurutnya, hal ini dikarenakan adanya perubahan penggunaan bangunan, yang dulunya mess DPRD dan sekarang sudah tidak ada dan berganti Kantor Diskominfo. Dengan kondisi ini tentunya sudah tidak bisa lagi ditagihkan karena Mess DPRD nya sudah tidak ada. Oleh sebab itu, piutang sebesar Rp9,4Miliar tersebut diharapkan bisa dihapuskan
“Kalau tidak maka kinerja PDAM Lematang Enim menjadi buruk, karena dinilai tidak mampu menagih padahal itu tidak benar,” bebernya.
Meski demikian, penghapusan ini tidak bisa serta merta dilaksanakan, harus ada proses dan legalitasnya. Tentunya proses ini masih panjang untuk dapat direalisasikan. Saat ini, dia mengaku total jumlah pelanggan se-Kabupaten Muara Enim ada 40 ribu pelanggan aktif.
“PDAM terus berusaha meningkatkan pelayanan secara bertahap untuk menyalurkan air bersih kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Microsoft Dikabarkan Bakal Investasi 10 Miliar USD ke OpenAI
Sementara itu, Asisten III Pemkab Muara Enim Bidang Administrasi dan Umum, Maryana mengatakan, bakal melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sehingga nantinya akan dibentuk tim untuk terjun ke lapangan. Hal ini untuk mengetahui, apakah memang benar piutang tersebut tidak dapat ditagih lagi.
“Kalau memang tidak bisa akan dibuatkan berita acara dan kami akan ajak BPKP karena harus dilakukan secara legalitas,” pungkasnya.

