Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pj Bupati Muara Enim Dorong Proses Hukum Pencemaran dan Pelanggaran Tata Ruang RMK Energy (RMKE)
Regional

Pj Bupati Muara Enim Dorong Proses Hukum Pencemaran dan Pelanggaran Tata Ruang RMK Energy (RMKE)

RiyadiBy Riyadi21/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penjabat Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali. (Noviansyah/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Penjabat Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polda Sumatera Selatan atas pencemaran lingkungan sampai pelanggaran tata ruang PT RMK Energi Tbk (RMKE).

Sebab, pelanggaran serta pencemaran ini sudah mendapatkan sanksi dari KLHK. Tinggal bagaimana sanksi pidana, bisa ditegakkan agar menjadi efek jera bagi perusahaan. Khususnya di kawasan wilayah Kabupaten Muara Enim.

“RMK ini kita serahkanlah ke penegak hukum ya, kalau RMK (kasusnya) ini sudah masuk ke penyelidikan oleh Dirkrimsus dan dilaksanakan oleh Polda Sumsel. Kita tunggulah bagaimana proses lanjutannya, ini berarti ada hal yang salah,”kata Ahmad Rizali, Selasa (21/11).

Rizali pun menyebutkan, pendirian stockpile batu bara RMK diduga telah ikut dilanggar. Sebab, kawasan stockpile itu berada di kawasan bantaran sungai sungai. Sehingga aktivitas bongkar muat batu bara tersebut akan langsung mencemari sungai.

“Yang jelas itu ada KHL (Kawasan Hutan Lindung) yang dilanggar, karena (pelabuhan) berada di bantaran sungai. Bantaran sungai itu kan punya balai, sehingga tidak boleh diupayakan sebab limbahnya langsung ke sungai,”ujarnya.

Selain itu, soal adanya pelanggaran tata ruang dari PT RMK, Ahmad Rizali pun meminta agar menunggu proses yang dilakukan oleh Gakkum. Rizali pun belum bisa membeberkan secara detil soal pelanggaran tersebut.

“kita diamkan dululah kita tunggu sampai tahu apa yang salah. Sehingga, bisa kita benari, sekarang kita belum tahu, proses yang dilakukan Gakkum kita tunggu dulu. Kita lihat ini prizinannya bagaimana, apakah dia kelola itu (Pelabuhan) dalam lokasi izin,”jelasnya.

Hal yang sama diutarakan Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki. Ia menyebutkan, saat ini persoalan RMK ini sedang dalam proses hukum.

“Selagi memang perusahaan tersebut menyalahi aturan, kita sepakat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini kita berlandaskan aturan,”katanya singkat.

Untuk diketahui, PT RMK diduga melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel.

Pelanggaran ini disinyalir membuktikan kalau RMKE selama ini beroperasi secara ilegal. Berawal dari SK penyegelan Kementerian LHK bernomor SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023 yang kemudian diperkuat dalam surat tindak lanjut hasil pengawasan tim Gubernur Sumsel No.660/3012?DLHP/BID.IV/2023.

Diantara sejumlah fakta yang berhasil dihimpun, tim Kantor Berita RMOLSumsel mendapati dugaan penggunaan advice planning dari Pemkab Muara Enim yang dikeluarkan pada 5 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PUPR selaku Sekretaris TKPRD Ilham Yaholi, sebagai izin tata ruang.

Padahal didalam surat bernomor 591.4/758/DPUPR-VI.1/2020, yang salinannya berhasil didapat tim Kantor Berita RMOLSumsel itu disebutkan bahwa pemberian Advice Planning tata ruang itu bukan merupakan izin pemanfaatan ruang, namun sebagai dasar dalam penerbitan izin-izin terkait. [NVS]

PT RMK Energy PT RMKE Energy RMK Energy RMKE RMKE Energy RMKO
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleASUS ROG Phone 8 Ultimate Siap Dirilis dengan Snapdragon 8 Gen3
Next Article Target Curi Kemenangan di Kandang Lawan, Berikut Link Nonton Timnas Indonesia Vs Filipina
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?