RELUNG.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna LXXXVI (86) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (15/8/2024).
Pj Gubernur Elen Setiadi mengapresiasi upaya keras yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Sumsel, terutama yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel, yang berhasil menyelesaikan rancangan KUA dan PPAS Sumsel Tahun Anggaran 2025.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran anggota DPRD Sumsel, anggota Banggar, dan TPAD Sumsel serta pihak-pihak lainnya yang telah bekerja keras melakukan penelitian terhadap KUA dan PPAS Sumsel sehingga kita dapat menyepakati ini hari ini,” ujar Elen.
Dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp10,06 triliun, yang menunjukkan penurunan sebesar 8,10% dibandingkan dengan APBD 2024 yang mencapai Rp10,95 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp10,35 triliun, mengalami penurunan sebesar 6,77% dari APBD 2024 yang mencapai Rp11,10 triliun.
Elen juga menjelaskan bahwa penerimaan pembiayaan dalam Rancangan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp289,31 miliar, tanpa perubahan dari APBD 2024. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan untuk tahun 2025, berbeda dengan tahun 2024 yang dianggarkan sebesar Rp135 miliar.
Elen berharap kemitraan antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel dapat terus terjalin dengan baik untuk mewujudkan tujuan bersama dan memajukan Sumatera Selatan.
“Akhir kata, saya ucapkan terima kasih atas kemitraan ini. Semoga kita terus bermitra dengan baik dalam mewujudkan daerah yang kita cintai ini semakin maju,” tandasnya.
Ketua DPRD Sumsel, R.A. Anita Noeringhati, juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Nomor: 903/211/BPKAD/2024, yang diterima pada 8 Juli 2024, rancangan KUA dan PPAS APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan untuk dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemda Sumsel.
Dokumen ini kemudian disepakati bersama dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD. [AYK]

