RELUNG.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, berkomitmen untuk melanjutkan proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang sempat mangkrak akibat kasus korupsi dana hibah pada era mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Elen menyatakan bahwa kelanjutan pembangunan tersebut saat ini menunggu opini hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait status aset dan penguasaan lahan di lokasi masjid yang terletak di Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang.
“Kalau aset lahannya tidak kami miliki secara clean and clear dalam bentuk hak atas tanah, akan sulit kita lanjutkan pembangunannya. Kami segera berkirim surat ke Pak Kejati Sumsel untuk legal opinion,” ujarnya pada Jumat, 26 Juli 2024.
Elen menjelaskan bahwa jika opini hukum dari Kejati Sumsel sudah diperoleh, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dapat segera dilanjutkan.
“Dari legal opinion itu nanti akan kami jadikan dasar pembahasan selanjutnya seperti apa. Bisakah kami lanjutkan di lokasi lama atau mencari lahan yang memang dikuasai sepenuhnya dan ada hak atas Pemprov Sumsel,” tambahnya.
Selain itu, Elen juga berencana untuk mengundang tokoh-tokoh Sumsel yang peduli terhadap pembangunan masjid ini, seperti Jimly Asshiddiqie dan Hatta Rajasa, untuk mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya.
“Kami akan sampaikan kondisinya seperti ini. Tergantung catatan dan arahan beliau. Kalau memang nanti diarahkan untuk dibangun baru, sudah kita bangun baru saja,” ungkap Elen.
Elen menegaskan bahwa pada tahun 2024, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya harus sudah groundbreaking jika opini hukum mendukung. Ia juga menekankan pentingnya memiliki masjid besar di Sumsel, mengingat Sumsel adalah satu-satunya provinsi yang belum memiliki masjid besar.
“Kami tidak ingin tersandera juga dengan kasus yang ada. Niat pembangunan ini untuk masyarakat. Saya ulang-ulang lagi, Sumsel satu-satunya provinsi yang tidak punya masjid kan aneh gitu. Maka kami tetap berniat bergegas bagaimana kita punya Masjid Raya Sriwijaya,” tegasnya.[AYK]

