RELUNG.ID – Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, mengonfirmasi adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Penangkapan ini melibatkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Kepala Bidang Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, Firmansyah Putra.
OTT tersebut diduga terkait kasus penyuapan dalam kepengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan. Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 40 juta.
Elen Setiadi menyampaikan rasa prihatinnya atas insiden ini dan mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk menjauhi tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Saya sangat prihatin. Sejak awal, saya telah mengingatkan kepada ASN dan OPD untuk menghindari perbuatan melanggar hukum dan KKN. Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk bekerja sesuai aturan,” kata Elen dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (10/1/2025).
Elen juga menegaskan bahwa Pemprov Sumsel siap memberikan dukungan kepada Kejari Palembang untuk memperlancar proses hukum.
“Dalam hal ini, kita serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. Kami akan memberikan dukungan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyuapan dalam proses pengurusan izin K3 perusahaan di Disnakertrans Sumsel. Firmansyah Putra, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, ditangkap bersama staf lainnya. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.
OTT ini menjadi pengingat penting bagi ASN di Sumsel untuk bekerja transparan dan menjunjung tinggi integritas. Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.[AYK]

