RELUNG.ID – Pelantikan Pejabat (PJ) Kepala Daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) di tahun politik dikhawatirkan juga akan berdampak kepada Pemilu 2024 nantinya.
Hal itu menjadi pembahasan dalam Diskusi Publik Kajian Kritis Posisi PJ Kepala Daerah Perspektif Hukum dan Politik Roca Cafe Senin, (9/10) malam.
Baca Juga: Waspada! Suhu Udara di Sumsel Diprakirakan Meningkat Hingga 37,2 Derajat Celsius.
Pematik diskusi dari Pengamat politik Universitas Sriwijaya, M Husni Thamrin menjelaskan, PJ Kepala Daerah cenderung bisa saja membawa jabatnya ke ranah politik.
“Bisa saja menggunakan dana Bansos untuk pencitraan para PJ tersebut. Indikasi-indikasi seperti itu bisa saja terjadi. Makanya masyarakat harus pintar untuk melihatnya,”kata dia
Menurutnya incumbent memiliki peluang untuk bisa berdekatan dengan masyarakat semisalnya dengan memasang banner dan foto profil dirinya. Namun dibalik itu bisa saja mereka ingin memperkenalkan dirinya kepada seluruh masyarakat untuk kembali bisa memimpin lagi.
Baca Juga: Tujuh Tips Meningkatkan Fokus Belajar Daring untuk Hasil yang Optimal
“Tetapi yang jelas kalau ingin mencalonkan diri tidak boleh ASN. Mereka harus mundur dari jabatannya,”jelasnya
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Amrah Muslim menegaskan PJ Kepala Daerah tidak bisa mencalonkan diri di Pemilu 2024.
“PJ tidak bisa mencalonkan diri, kalau mereka mau mencalonkan diri harus berhenti. Tetapi secara etis harus menjalankan tugas sampai selesai dan jangan mencalonkan diri,”tegasnya

