RELUNG.ID – Kompleks Makam Sabo Kingking di Jalan Makam Sabo Kingking, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II, menjadi sorotan publik setelah beredarnya kabar mengenai perubahan nama pada prasasti makam dan munculnya coretan-coretan yang merusak situs bersejarah tersebut.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, menyatakan bahwa permasalahan ini masih dalam tahap kajian. Ia menegaskan bahwa tim ahli cagar budaya akan menyelidiki lebih lanjut terkait tindakan vandalisme yang merusak cagar budaya tersebut.
“Biarkan nanti tim ahli cagar budaya yang menelitinya. Kalau kita dari Pemerintah Kota, konsen kami adalah bagaimana menjadikan situs ini sebagai salah satu side attraction atau pusat wisata religi yang masuk dalam paket wisata bagi kelompok-kelompok wisatawan,” ujar Cheka saat melakukan kunjungan ke sejumlah cagar budaya di Kota Palembang, Jumat (31/1).
Cheka juga menegaskan, tindakan merusak cagar budaya, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan.
“Dimanapun dan siapapun orangnya, tidak boleh merusak. Itu sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya,” tegasnya..
Sebelumnya, Kompleks Makam Sabo Kingking di Jalan Makam Sabo Kingking, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah beredarnya kabar perubahan nama pada prasasti makam dan coretan-coretan yang muncul beberapa hari terakhir.
Kompleks pemakaman ini merupakan tempat peristirahatan terakhir para raja Islam Palembang yang berusia lebih dari 400 tahun.
Di sini dimakamkan tokoh-tokoh penting seperti Pangeran Sido Ing Kenayan, istrinya Ratu Sinuhun, Sido Ing Pasarean/Jamaluddin Mangkurat I (1630-1652), serta Pangeran Ki Bodrowongso.
Selain itu, terdapat juga makam Guru Agama Pangeran Sido Ing Kenayan, yakni Panglima Kiai Kibagus Abdurrachman.
Ratu Sinuhun sendiri diyakini sebagai penulis Kitab Simbur Cahaya, sebuah hukum adat yang mengatur masyarakat pedalaman Sumatera Selatan. Kitab ini menjadi warisan penting dalam sejarah budaya dan hukum adat di Sumatera Selatan. (DSK)

