RELUNG.ID — Perburuan pakaian bekas impor ilegal kini memasuki fase digital. Setelah menjadi polemik panjang, pemerintah dan para raksasa e-commerce akhirnya sepakat memperketat pengawasan dan “membersihkan” lapak online dari produk thrifting ilegal yang selama ini membanjiri marketplace.
Kesepakatan itu lahir dalam pertemuan Kementerian UMKM dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan perwakilan platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, serta Lazada, Jumat (7/11).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa seluruh platform wajib menurunkan produk yang jelas-jelas dilarang undang-undang, termasuk pakaian bekas impor.
“Platform terikat regulasi. Barang yang dilarang, termasuk pakaian impor bekas, tidak boleh dijual,” ujar Temmy.
Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menegaskan komitmen anggota untuk mematuhi aturan sejak 2023. Shopee mengklaim sudah menindak ribuan akun dan menurunkan ratusan ribu produk terkait thrifting ilegal.
Radynal Nataprawira, Public Affairs Shopee Indonesia, menyebut penertiban dilakukan bertahap dengan pendekatan yang tidak merugikan pelapak lokal yang taat aturan.
Tokopedia–TikTok Shop by Tokopedia juga memastikan sistem otomatis menurunkan produk yang melanggar, sementara Lazada menyatakan dukungan penuh terhadap arahan pemerintah.
Masuknya pakaian bekas impor dengan harga “tak masuk akal” disebut jadi pukulan telak bagi pelaku UMKM tekstil lokal. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyoroti produk-produk yang dijual dengan harga Rp1.000–Rp2.000 per item.
“Yang buka akses itu oknum Bea Cukai,” tegas Maman.
“Barang impor dari China dijual 1.000–2.000 rupiah.”tambah dia. [THQ]

