RELUNG.ID – Dengan menggunakan kain kafan layaknya pocong, Rian Antoni (40) mendatangi Polda Sumsel, Senin (22/5).
Kedatangannya bersama kuasa hukum ini, untuk meminta keadilan usai ditetapkan sebagai tersangka Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Rian ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur. Meski demikian, Rian tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor.
Baca Juga: Xiaomi Civi 3 Hadir dengan Empat Warna, Dirilis 25 Mei
Ditemui di Polda Sumsel, Rian dengan mengenakan kain kapan juga membawa selebaran yang digantungnya dileher.
Selebaran tersebut bertuliskan ‘Mohon Keadilan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumsel’
Rian mengatakan, dirinya bersama kuasa hukumnya datang untuk meminta keadilan dan simpati masyarakat, atas kasus yang telah menjeratnya.
Baca Juga: Pura-pura Bahagia Itu Sulit! Mending Lakukan Rutinitas Ini Agar Bahagia Beneran
Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan karena menetapkannya sebagai tersangka.
“Kami minta agar polisi melakukan gelar perkara ulang kasus atas penetapan tersangka saya. Sudah setahun saya ditetapkan sebagai tersangka dan menanggung beban atas fitnahan ini,” katanya.
Menurutnya, meskipun dirinya tidak bersalah. Namun, dia tetap kooperatif dan siap bekerja sama menjalani proses hukum ini. Karena itu, dia pun meminta agar tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Duel Zoro Vs King di Anime One Piece Jadi Pertarungan Terbaik
Sementara itu, Kuasa Hukum , Jon mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan membawa Rian ke Jakarta dengan memakai pakaian pocong. Hal ini untuk meminta keadilan ke Presiden Joko Widodo.
“Jika memang Rian bersalah, kami minta penyidik memperlihatkan bukti penetapan tersangka pada gelar perkara ulang nantinya,” katanya.
Menurutnya, kliennya tersebut tidak melakukan perbuatan haram tersebut.
Baca Juga: Mantap di Puncak Klasemen, Skuad B Manchester City Kalahkan Chelsea
Dia meminta agar dilakukan gelar perkara ulang. Sehingga, dapat diketahui kebenaran penyebab, dan barang bukti kasus tersebut.
“Kami minta ini dibuka ke publik,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya tidak akan menolak kedatangan Rian ini meskipun mengenakan kostum pocong. Karena, didalamnya masih mengenakan pakaian.
Baca Juga: ‘Doctor Cha’ Jadi Drakor Paling Digemari Minggu Ini
“Gak apa-apa kalau dia (Rian) datang dengan kostum pocong. Yang gak boleh itu kalau gak pakai baju,” katanya.
Terkait dengan penetapan Rian sebagai tersangka dugaan pencabulan. Supriado mengatakan, negara ini negara hukum. Sehingga jika memang ada unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

