RELUNG.ID — Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian cek tunai senilai Rp 99,5 juta milik nasabah bank BUMN.
Ketiga pelaku tersebut adalah Tedy Juniansyah (36), karyawan bank asal Kelurahan Bukit Baru; Hartono (36), honorer Damkar asal Kelurahan Talang Aman; dan Ahmad Rusdi (47), seorang ASN Damkar dari Kelurahan Sukamulya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan Tedy, karyawan bank, sebagai otak pelaku yang memanfaatkan akses untuk memeriksa mutasi rekening nasabah melalui aplikasi mobile banking.
Nasabah yang menjadi korban adalah seorang pengusaha travel Haji dan Umroh, yang baru menyadari ada transaksi penarikan uang pada malam hari setelah cek tersebut dicairkan tanpa izin pada 21 Oktober 2024.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel. Dari penyelidikan, ditemukan bahwa Tedy telah mencuri cek korban dua tahun sebelumnya dan baru mencairkannya sekarang. Setelah itu, cek diserahkan kepada Hartono yang kemudian mengoper ke Ahmad Rusdi untuk mencairkan dana.
“Dari pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Tedy dicurigai berada di kawasan Musi Banyuasin, dan kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kombes Pol Anwar.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi pencairan oleh Ahmad Rusdi, uang tunai Rp 96,5 juta, dan tiga ponsel milik para pelaku.[AYK]

