Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Sumsel Tangkap Karyawan Bank dan Oknum Damkar dalam Kasus Pencurian Cek Nasabah Rp 99,5 Juta
Hukum

Polda Sumsel Tangkap Karyawan Bank dan Oknum Damkar dalam Kasus Pencurian Cek Nasabah Rp 99,5 Juta

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polda Sumsel saat merilis penangkapan pencurian cek nasabah, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian cek tunai senilai Rp 99,5 juta milik nasabah bank BUMN.

Ketiga pelaku tersebut adalah Tedy Juniansyah (36), karyawan bank asal Kelurahan Bukit Baru; Hartono (36), honorer Damkar asal Kelurahan Talang Aman; dan Ahmad Rusdi (47), seorang ASN Damkar dari Kelurahan Sukamulya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan Tedy, karyawan bank, sebagai otak pelaku yang memanfaatkan akses untuk memeriksa mutasi rekening nasabah melalui aplikasi mobile banking.

Nasabah yang menjadi korban adalah seorang pengusaha travel Haji dan Umroh, yang baru menyadari ada transaksi penarikan uang pada malam hari setelah cek tersebut dicairkan tanpa izin pada 21 Oktober 2024.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel. Dari penyelidikan, ditemukan bahwa Tedy telah mencuri cek korban dua tahun sebelumnya dan baru mencairkannya sekarang. Setelah itu, cek diserahkan kepada Hartono yang kemudian mengoper ke Ahmad Rusdi untuk mencairkan dana.

“Dari pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Tedy dicurigai berada di kawasan Musi Banyuasin, dan kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kombes Pol Anwar.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi pencairan oleh Ahmad Rusdi, uang tunai Rp 96,5 juta, dan tiga ponsel milik para pelaku.[AYK]

 

 

Damkar Oknum Palembang Pencurian Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemkot Palembang Beri Bonus kepada Pelatih Berprestasi di Porprov dan Perparprov 2023
Next Article Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kevin Diks Perkuat Timnas Indonesia Melawan Jepang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?