RELUNG.ID – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pemuda bernama Renaldo (24), warga Jalan Swadaya, Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang. Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial Facebook.
Renaldo menggunakan akun bernama “ALDO IRETANDE” (facebook.com/al.kwonjido) untuk menuliskan kalimat provokatif pada Senin, 1 September 2025, di kawasan Jalan Brigjen HM Dhani Effendi, Palembang.
“Modus tersangka adalah menuliskan kata-kata berisi ajakan melakukan kerusuhan di Kota Palembang melalui akun Facebook miliknya,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, Selasa (16/9/2025).
Dalam unggahannya, tersangka menggunakan bahasa kasar dan menghina aparat serta pemerintah. Dari hasil penyelidikan, motifnya dilatarbelakangi rasa benci terhadap pemerintahan dan aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, Renaldo dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Ia juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman serupa, atau denda hingga Rp4.500.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo CPH2083 warna biru, satu kartu SIM Axis, serta akun Facebook milik tersangka.
“Penindakan ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai ruang digital dipakai untuk menyebarkan kebencian maupun provokasi,” tegas Kombes Bagus.[THQ]
