Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Sumsel Tangkap Penyebar Provokasi Kerusuhan 1 September di Media Sosial
Hukum

Polda Sumsel Tangkap Penyebar Provokasi Kerusuhan 1 September di Media Sosial

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pemuda bernama Renaldo (24), warga Jalan Swadaya, Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang. Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial Facebook.

Renaldo menggunakan akun bernama “ALDO IRETANDE” (facebook.com/al.kwonjido) untuk menuliskan kalimat provokatif pada Senin, 1 September 2025, di kawasan Jalan Brigjen HM Dhani Effendi, Palembang.

“Modus tersangka adalah menuliskan kata-kata berisi ajakan melakukan kerusuhan di Kota Palembang melalui akun Facebook miliknya,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, Selasa (16/9/2025).

Dalam unggahannya, tersangka menggunakan bahasa kasar dan menghina aparat serta pemerintah. Dari hasil penyelidikan, motifnya dilatarbelakangi rasa benci terhadap pemerintahan dan aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, Renaldo dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Ia juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman serupa, atau denda hingga Rp4.500.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo CPH2083 warna biru, satu kartu SIM Axis, serta akun Facebook milik tersangka.

“Penindakan ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai ruang digital dipakai untuk menyebarkan kebencian maupun provokasi,” tegas Kombes Bagus.[THQ]

Media sosial Polda Sumsel Provokasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSpotify Gratis Bisa Putar Lagu Apa Pun yang Diinginkan
Next Article Harga Cabai Merah Keriting di Sumsel Melonjak Tajam, Tembus Rp95 Ribu per Kg
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?