RELUNG.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tiga kurir narkotika yang merupakan bagian dari jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal, Jambi.
Ketiga tersangka, yaitu Rika, Ferry Fernandes, dan Arsyad, ditangkap oleh polisi di Jalan Lintas Sumatra ruas Palembang-Jambi dengan barang bukti berupa 300 gram sabu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harrisandi, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sebagai bagian dari jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas.
“Kita akan koordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan apakah benar-benar yang mengendalikan kurir sabu ini berasal dari dalam lapas,” ujarnya pada Jumat (16/8/2024).
Para tersangka mengaku tidak mengenal siapa pihak yang mengendalikan operasi dari balik jeruji besi. Mereka hanya diperintahkan untuk membawa sabu dari Jambi menuju Palembang dengan imbalan Rp2 juta.
“Masih kita dalami, ini bagian dari pengendalian dan pengawasan dalam memerangi narkoba,” tambah Harrisandi.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara berat atas perbuatan mereka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup.
Salah satu tersangka, Rika, mengakui bahwa dirinya merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kuala Tungkal.
“Orang LP itu cuma bilang antarkan ke Ferry. Saya kenal dia (bandar) dari teman dan tak pernah bertemu. Saya cuma komunikasi lewat WhatsApp,” ungkapnya.
Rika mengklaim ini adalah pertama kalinya ia menjadi kurir narkoba, alasan utamanya adalah kebutuhan ekonomi.
“Dikasih upahnya Rp2 juta untuk satu kali antar,” jelasnya.[AYK]

