Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Sumsel Ungkap Jaringan BBM Oplosan, Libatkan Sopir dan Truk Tangki
Hukum

Polda Sumsel Ungkap Jaringan BBM Oplosan, Libatkan Sopir dan Truk Tangki

RiyadiBy Riyadi06/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono memimpin pres rilis ungkap kasus solar oplosan di Kecamatan Lembak Muara Enim.(Relung/FZP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap jaringan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang beroperasi di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini menyeret sopir dan kendaraan tangki milik perusahaan angkutan BBM.

Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yakni HW, sopir truk tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), dan AJ yang bertugas membawa kendaraan tangki ke gudang penampungan BBM ilegal.

Baca juga :   Istri Oknum Polisi Laporkan Perampasan Mobil oleh 2 Debt Collector ke Polda Sumsel

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono mengatakan, para pelaku menjalankan modus dengan mencampur solar bersubsidi dari Pertamina dengan solar ilegal hasil sulingan. BBM oplosan itu kemudian disalurkan ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim.

“Solar subsidi dari Depo Pertamina Kertapati diturunkan, lalu diganti dengan BBM hasil sulingan yang tidak memenuhi standar. Proses ini dilakukan diam-diam di gudang ilegal di daerah Lembak,” jelas Listiyono, Selasa (6/5/2025).

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sumsel, PT Elnusa Petrofin, dan Depo Pertamina Kertapati.

Baca juga :   Dendam Pribadi, Eks Sopir Bakar Mobil Mewah Milik Kades Hoho

Penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari (1/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru. Saat itu, petugas mencurigai satu unit truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8143 NY yang membawa BBM diduga ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut ternyata mengangkut 16.000 liter solar oplosan. Sopir mengaku mengambil BBM dari gudang ilegal di Lembak,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk tangki milik PT PSP, 16.000 liter solar oplosan, STNK, SIM atas nama Duwiyant, serta dua unit ponsel milik sopir dan kernet.

Baca juga :   Soal Selisih Barang Bukti Sabu, Polda Sumsel Sebut Hanya Salah Penulisan

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar. [FZP]

BBM Oplosan Jaringan BBM Oplosan Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTewaskan Satu Orang, Begini Kronologi Kecelakaan Mobil Damkar di Musi Rawas
Next Article Samsung Mulai Produksi Massal Galaxy Z Flip 7 dan Z Fold 7, Model Tri Lipat Masih Tertunda
Riyadi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?