RELUNG.ID — Polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan surat menyurat kendaraan lengkap
Razia dilakukan oleh petugas gabungan di Cafe Mahaloka Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo pada Rabu, 13 Maret 2024 sekitar pukul 22.35 WIB. Motor-motor tersebut kemudian diamankan ke Polsek Tugumulyo.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari patroli skala besar yang bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat seperti balap liar, tawuran, kemacetan, dan penggunaan knalpot brong. Selain itu, razia juga merupakan antisipasi terhadap tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan curanmor.
Patroli dimulai dengan sambang kepada masyarakat dan melakukan razia terhadap pengendara di daerah Tugumulyo menuju Bukit Cogong. Di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, petugas memberikan imbauan kepada warga yang memiliki cafe untuk menjaga kondisi selama bulan Ramadan agar berjalan kondusif dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Selanjutnya, patroli dilakukan di Cafe Mahaloka Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, dimana enam unit sepeda motor diamankan. Motor-motor yang diamankan tersebut antara lain satu unit Honda BG 6601 LG, satu unit Yamaha Rx-King tanpa nomor polisi, satu unit Yamaha King B 3974 JH, satu unit Yamaha Vixion B 3732 NMR, satu unit Yamaha tanpa nomor polisi, dan satu unit Honda BG 4798 HH.
Pelaksanaan patroli skala besar dilakukan bersama dengan Kodim 0406 Lubuklinggau, Satpol PP, Damkar, dan Dishub Kabupaten Musi Rawas. [RG]

