RELUNG.ID – Polres OKU Timur membongkar home industri ekstasi berbahan semen dan soda api.
Home industri ekstasi ini berada di daerah Muncak Kabau, Dusun VI, Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur.
Dalam ungkap kasus home industri ini, polisi juga menangkap satu tersangka yaitu Andi Irawan (34).
Baca Juga: Ini 3 Musuh Terkuat di Anime Naruto
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 32 butir pil ekstasi warna coklat logo mahkota, 20 butir warna hijau toska tanpa logo, 12 butir logo boneka warna krim, 11 butor logo bintang warna hijau, 10 butir logo merci warna coklat, tiga butir tanpa logo warna merah.
Lalu, satu toples berisi serbuk warna hijau, satu kantong bubuk warna abu-abu, satu kantong warna krem, satu kantong warna hijau toska, satu kantong bubuk warna hijau, enam kantong bubuk warna coklat,
Selain itu, pihaknya menyita satu kotak obat merk Luvisma, satu kantong obat merk ephedrine, satu bungkus pewarna makanan, dua blister obat merk theobron dan beberapa jenis obat merk lainnya, dua botol alkohol, satu kantong semen putih, dua kantong soda api, dan beberapa bahan berbahaya lainnya.
“Home industri ini berada di rumah tersangka Andi,” katanya.
Baca Juga: Ini Loh Tempat Kerja Sanji! Sebelum jadi Kru Mugiwara
Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis terlarang ini mulai berjalan sejak satu tahun terakhir. Dalam satu hari dapat memproduksi sekitar 50 hingga 100 butir pil ekstasi oplosan. Hal ini sesuai dengan pesanan dengan upahh antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Tersangka ini sudah piawai dalam membuat pil ekstasi. Bahkan, tersangka sendiri membuat ekstasi tersebut,” terangnya.
Tersangka mendapatkan bahan dan alat ini dari seorang berinisial KW yang hingga saat ini masih DPO. Atas perbuatannya, tersangka Andi Irawan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 129 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
