Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Bongkar Home Industri Ekstasi Berbahan Semen dan Soda Api
Hukum

Polisi Bongkar Home Industri Ekstasi Berbahan Semen dan Soda Api

alwiBy alwi17/03/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres OKU Timur membongkar home industri ekstasi berbahan semen dan soda api.

Home industri ekstasi ini berada di daerah Muncak Kabau, Dusun VI, Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur.

Dalam ungkap kasus home industri ini, polisi juga menangkap satu tersangka yaitu Andi Irawan (34).

Baca Juga: Ini 3 Musuh Terkuat di Anime Naruto

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 32 butir pil ekstasi warna coklat logo mahkota, 20 butir warna hijau toska tanpa logo, 12 butir logo boneka warna krim, 11 butor logo bintang warna hijau, 10 butir logo merci warna coklat, tiga butir tanpa logo warna merah.

Lalu, satu toples berisi serbuk warna hijau, satu kantong bubuk warna abu-abu, satu kantong warna krem, satu kantong warna hijau toska, satu kantong bubuk warna hijau, enam kantong bubuk warna coklat,

Selain itu, pihaknya menyita satu kotak obat merk Luvisma, satu kantong obat merk ephedrine, satu bungkus pewarna makanan, dua blister obat merk theobron dan beberapa jenis obat merk lainnya, dua botol alkohol, satu kantong semen putih, dua kantong soda api, dan beberapa bahan berbahaya lainnya.

“Home industri ini berada di rumah tersangka Andi,” katanya.

Baca Juga: Ini Loh Tempat Kerja Sanji! Sebelum jadi Kru Mugiwara

Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis terlarang ini mulai berjalan sejak satu tahun terakhir. Dalam satu hari dapat memproduksi sekitar 50 hingga 100 butir pil ekstasi oplosan. Hal ini sesuai dengan pesanan dengan upahh antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Tersangka ini sudah piawai dalam membuat pil ekstasi. Bahkan, tersangka sendiri membuat ekstasi tersebut,” terangnya.

Tersangka mendapatkan bahan dan alat ini dari seorang berinisial KW yang hingga saat ini masih DPO. Atas perbuatannya, tersangka Andi Irawan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 129 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni 3 Musuh Terkuat di Anime Naruto
Next Article Luffy Kesulitan Lawan Seraphim? Mungkin Ini Sebabnya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,954 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?