RELUNG.ID — Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar tempat penyaluran jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan label PT Bina Kerja Cemerlang.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan pemilik dan penyalur TKI ilegal, Beti Maysa (47), beserta empat TKI ilegal yang siap diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Pada Selasa (5/3) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mendatangi ruko PT Bina Kerja Cemerlang di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
“Saat penggerebekan, turut diamankan empat korban perempuan yang merupakan calon TKI dan siap diberangkatkan,” jelas Harryo saat konferensi pers di Polrestabes Palembang, Jumat (8/3).
Menurut Harryo, para korban ini direncanakan untuk diberangkatkan ke Kota Batam, Kepulauan Riau, dan kemudian ke Malaysia. Modus operandi yang digunakan adalah menjadikan tenaga kerja sebagai wisatawan dengan menggunakan paspor.
Polisi berhasil menyita 4 paspor milik korban serta 33 paspor lain yang diduga telah digunakan, serta dokumen-dokumen lain yang menunjukkan tindak pidana perdagangan orang.
“Empat korban ini dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan kontrak 2 tahun dan gaji sebesar 1500 ringgit per bulan. Namun, mereka sudah harus membayar kepada penyalur sebesar Rp15 juta per bulan,” tambahnya.
Beti Maysa akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Motifnya sama-sama saling membutuhkan, pekerja membutuhkan pekerjaan. Tersangka telah menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2018 dan dari dokumen yang ada, sudah mengirim hampir 200 TKI ke negara asing,” pungkasnya.[RG]

