RELUNG.ID – Seorang anggota polisi, Rifki Sarandi (30), yang bertugas di Polres Kudus, Jawa Tengah, ditangkap oleh petugas Reserse Kriminal Polresta Pati. Rifki yang berpangkat bintara ini terlibat dalam aksi perampokan di sebuah minimarket di Kabupaten Pati pada 27 Februari 2024.
Dalam perampokan tersebut, Rifki bersama rekannya, Herlangga Nurcahyo (33), yang merupakan warga sipil, merampok minimarket dengan menggasak uang tunai sebesar Rp 13.069.000. Rifki yang membawa celurit, menodongkan senjata tersebut kepada dua pegawai minimarket dan mengancam akan membunuh jika mereka melawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut, yang sudah dalam penahanan. Subagio mengonfirmasi bahwa Rifki adalah anggota Polri yang terlibat dalam perampokan bersama Herlangga.
“Pelakunya ada dua orang, satu oknum anggota Polri dan satu sipil,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Kasus ini baru terungkap setahun setelah kejadian, ketika Herlangga yang sempat melarikan diri ke luar daerah, kembali ke Jawa dan pelaporannya diproses oleh Polresta Pati.
Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, menambahkan bahwa kedua tersangka kini sudah berada dalam tahanan.
“SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Kami juga tengah mempersiapkan sidang kode etik untuk oknum anggota Polri yang terlibat,” jelas Artanto.
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polresta Pati, dengan pihak Propam Polda Jateng juga melakukan proses untuk tindak lanjut terhadap Rifki terkait pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.[THQ]

