RELUNG.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Sebanyak 17,2 ton pupuk bersubsidi yang akan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) diamankan.
Polisi juga menangkap empat tersangka, yakni tiga warga Lampung dan satu warga Banyuasin.
“Pupuk ini diduga berasal dari Natar, Lampung, yang dibawa ke Betung, Banyuasin. Ada empat tersangka yang kita tangkap dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan, Selasa (26/11/2024).
Andrie menjelaskan, penangkapan berawal dari dua tersangka, ABT (29) dan IS (30), di Jalan Raya Betung-Sekayu Km 64, Banyuasin. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 10 ton pupuk bersubsidi. Pengembangan kasus ini membawa polisi kepada dua tersangka lainnya, GP (22) dan SO (40), yang kedapatan membawa 7,2 ton pupuk bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 125 karung pupuk jenis NPK Phonska (6.250 kg), 219 karung pupuk jenis urea (10.950 kg) dan dua truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk.
Para pelaku membeli pupuk bersubsidi secara ilegal dari Lampung dan menjualnya di atas HET di wilayah Banyuasin. Sistem penjualannya dilakukan secara over tap atau pembelian putus, di mana pupuk langsung diantar ke pembeli.
Salah satu tersangka, ABT, mengakui telah menjual pupuk bersubsidi sebanyak tujuh kali sejak Mei 2024, dengan keuntungan Rp15.000 per karung atau sekitar Rp3 juta per truk.
“Para tersangka dikenakan pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
“Para pelaku terancam pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” kata Andrie.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Polisi menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi harus sesuai aturan agar sampai kepada pihak yang berhak dan tidak merugikan petani maupun perekonomian daerah.[AYK]

