Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Gagalkan Penjualan 17,2 Ton Pupuk Bersubsidi di Sumsel, Empat Tersangka Ditangkap
Hukum

Polisi Gagalkan Penjualan 17,2 Ton Pupuk Bersubsidi di Sumsel, Empat Tersangka Ditangkap

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda26/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Sebanyak 17,2 ton pupuk bersubsidi yang akan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) diamankan.

Polisi juga menangkap empat tersangka, yakni tiga warga Lampung dan satu warga Banyuasin.

“Pupuk ini diduga berasal dari Natar, Lampung, yang dibawa ke Betung, Banyuasin. Ada empat tersangka yang kita tangkap dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan, Selasa (26/11/2024).

Andrie menjelaskan, penangkapan berawal dari dua tersangka, ABT (29) dan IS (30), di Jalan Raya Betung-Sekayu Km 64, Banyuasin. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 10 ton pupuk bersubsidi. Pengembangan kasus ini membawa polisi kepada dua tersangka lainnya, GP (22) dan SO (40), yang kedapatan membawa 7,2 ton pupuk bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 125 karung pupuk jenis NPK Phonska (6.250 kg), 219 karung pupuk jenis urea (10.950 kg) dan dua truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk.

Para pelaku membeli pupuk bersubsidi secara ilegal dari Lampung dan menjualnya di atas HET di wilayah Banyuasin. Sistem penjualannya dilakukan secara over tap atau pembelian putus, di mana pupuk langsung diantar ke pembeli.

Salah satu tersangka, ABT, mengakui telah menjual pupuk bersubsidi sebanyak tujuh kali sejak Mei 2024, dengan keuntungan Rp15.000 per karung atau sekitar Rp3 juta per truk.

“Para tersangka dikenakan pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Para pelaku terancam pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” kata Andrie.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Polisi menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi harus sesuai aturan agar sampai kepada pihak yang berhak dan tidak merugikan petani maupun perekonomian daerah.[AYK]

Palembang Polda Sumsel Pupuk Subsidi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePamit Latihan Hadroh, Dua Gadis Belia Menghilang
Next Article Jelang Pencoblosan, KPU OKU Timur Musnahkan Ratusan Lembar Surat Suara Pilkada 2024
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?