RELUNG.ID – Sebanyak 11 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) Jaya ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penguasaan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Penangkapan ini termasuk Ketua DPC GRIB Tangsel berinisial Y.
“Total ada 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya anggota ormas GRIB, sisanya ahli waris. Salah satu yang kami amankan adalah Ketua DPC GRIB Tangsel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/5).
Di atas lahan tersebut kini berdiri warung makan dan lapak pedagang hewan kurban. Polisi menduga anggota GRIB meminta uang kepada para pedagang dengan nominal Rp 3,5 juta per bulan, yang ditransfer ke rekening Y.
“Warung makan dan pedagang hewan mentransfer Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y,” jelas Ade.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk atribut ormas, senjata tajam, bukti transfer, dan rekapan parkir. “Senjata tajamnya berupa bambu panjang dengan paku-paku,” tambahnya.
Pihak GRIB membantah tuduhan tersebut. Mereka mengklaim hadir di lokasi semata-mata sebagai pendamping hukum untuk ahli waris yang mengaku memiliki tanah tersebut berdasarkan girik.
“Kehadiran kami adalah untuk mendampingi ahli waris yang merasa memiliki hak atas lahan ini berdasarkan bukti turun-temurun,” ujar Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis.
Pendampingan ini, menurut GRIB, dilakukan sejak 2024 setelah upaya hukum ahli waris selama puluhan tahun tidak membuahkan hasil. Namun, GRIB tidak merinci siapa ahli waris tersebut dan bagaimana proses hukum sebelumnya.[THQ]

