RELUNG.ID- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditangkap polisi atas dugaan penghasutan massa hingga melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/8/2025) malam di kawasan Jakarta Selatan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti adanya ajakan provokatif yang disebarkan Delpedro melalui media sosial dan pesan berantai. Ajakan itu dinilai memicu tindakan anarkis dalam unjuk rasa yang belakangan terjadi di sejumlah titik di Jakarta.
“Yang bersangkutan mengajak massa untuk melakukan perlawanan dengan cara melanggar hukum. Lebih dari itu, kami temukan indikasi melibatkan anak-anak di bawah umur dalam aksi demonstrasi,” kata Ade Ary dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Polisi menjerat Delpedro dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan yang membahayakan.
Hingga kini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Lokataru Foundation merespons penangkapan ini dengan tegas. Dalam keterangan tertulis, pihaknya menyebut tindakan aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM. Mereka menilai tuduhan yang dialamatkan kepada Delpedro tidak berdasar dan justru membungkam kebebasan berekspresi.
“Penangkapan ini tidak sah dan merupakan bentuk represi terhadap pejuang demokrasi. Kami mendesak aparat untuk segera membebaskan Delpedro,” tulis pernyataan resmi Lokataru Foundation. [YKP]

