Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek gudang penimbunan sekaligus pengoplosan BBM jenis solar di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yakni DAA (30) warga Kompleks Belleza, Kavling B, Nomor 6, RT 005 RW 007, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Jawa Barat dan MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.
Baca Juga: Lagi, Sumur dan Penampungan Minyak Ilegal di Muba Terbakar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, para pelaku ini mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Musi Banyuasin (Muba). Minyak solar asli di oplos dengan minyak hasil sulingan dengan campuran bleaching ditambah bahan kimia dan cuka para hingga menyerupai solar Pertamina.
“Pengoplosan ini dilakukan didalam gudang yang diantar langsung dengan mobil,” katanya, Senin (9/1).
Minyak solar yang sudah dioplos digudang dinaikkan lagi ke mobil tangki biru sebanyak 40 ton, 20 ton dari minyak sulingan, 14 ton hasil campuran blecing dan 6 ton nya dari minyak solar industri.
Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap 80 Ilegal Drilling, 120 Ton BBM Subsidi Disita
“Dari penggerebekan ini kami mengamankan barang bukti diantaranya bahan kimia blecing, cuka para alat pengaduk untuk mengadukan campuran bahan bahan kimia, pompa, babytangki, solar hasil oplosan dan banyak lagi barang bukti lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Tersangka MK mengakui telah melakukan penimbunan serta pengoplosan BBM jenis Solar. Aksi tersebut dilakukannya sejak tiga bulan terakhir. “Dalam sehari biasanya produksi sekitar 10 ton,” singkatnya.

