RELUNG.ID – Kepolisian mulai memperketat penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan di tengah meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau. Langkah itu dibuktikan dengan penangkapan seorang pria berinisial NE yang diduga sengaja membakar lahan di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir tersebut diamankan petugas pada Selasa (21/7/2026) setelah polisi menerima informasi mengenai munculnya titik panas (hotspot) di salah satu kawasan perkebunan.
Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan jajaran kepolisian di sejumlah wilayah rawan karhutla selama musim kemarau.
“Selama musim kemarau kami terus melaksanakan patroli. Setelah dilakukan verifikasi terhadap hotspot di salah satu lahan di Kecamatan BTS Ulu yang diduga dibuka dengan cara dibakar, personel langsung bergerak ke lokasi,” ujar Fauzan, Rabu (22/7/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan aktivitas pembakaran lahan dan langsung mengamankan NE. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Fauzan mengungkapkan, sepanjang Juli 2026 pihaknya mencatat enam kejadian karhutla di wilayah Kecamatan BTS Ulu. Luas lahan yang terbakar bervariasi, mulai dari sekitar 0,5 hektare hingga 2,5 hektare pada setiap kejadian.
Melihat tren tersebut, kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan. Upaya yang dilakukan meliputi patroli preventif, sosialisasi kepada masyarakat, pemasangan spanduk peringatan bahaya karhutla, hingga edukasi melalui media sosial.
Menurut Fauzan, pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama saat kondisi cuaca sedang kering.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar selama musim kemarau sebagaimana peringatan yang telah disampaikan BMKG,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembakaran lahan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, merusak lingkungan, serta menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, Polsek BTS Ulu memastikan patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan di daerah-daerah yang rawan muncul titik api. Penegakan hukum juga akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami akan terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan untuk mencegah karhutla meluas,” pungkas Fauzan.[THQ]

