RELUNG.ID – Polsek Kertapati Palembang telah menangkap seorang pria berinisial AN (43), warga Kelurahan Ogan Baru, atas dugaan pemerkosaan terhadap menantunya sendiri yang tengah hamil tujuh bulan, berinisial M (18).
Kasus ini terbongkar setelah suami korban, DN, yang juga merupakan anak pelaku, melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
“Benar, pelaku telah kami amankan dan saat ini sudah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, Sabtu (21/9/2024).
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamarnya ketika pelaku datang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. M yang tengah hamil menolak, namun AN tetap memaksa hingga terjadi tindak pemerkosaan.
“Pelaku melakukan aksinya ketika rumah sedang sepi dan korban seorang diri,” ungkap Iptu Angga.
Setelah melakukan perbuatannya, AN mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Diduga, AN berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Palembang.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif terkait tindak asusila yang dilakukannya,” kata Iptu Fifin Sulaiman, Kanit PPA Polrestabes Palembang.[AYK]

