RELUNG.ID – Satu lagi pelaku pencurian dua unit outdoor AC (Air Conditioner) di Rumah Sakit Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku bernama Risen (26), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, ditangkap pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru.
Sebelumnya, polisi telah meringkus pelaku lainnya, Eko, yang juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi, mewakili Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di gedung aula rumah sakit. Pelaku Risen dan Eko menggunakan drum sebagai pijakan untuk membongkar baut outdoor AC yang menempel di dinding.
“Setelah baut dilepas, outdoor AC diturunkan oleh Risen dengan bantuan Eko. Kemudian, keduanya membawa perangkat tersebut ke dalam hutan sekitar rumah sakit dan membongkarnya,” ujar AKP Subardi, Sabtu (1/2/2025).
Aksi pencurian ini terungkap setelah pegawai rumah sakit mendapati ruangan tidak dingin saat AC dinyalakan. Ketika dicek, dua unit outdoor AC sudah hilang. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap Eko. Berdasarkan keterangan Eko, polisi kemudian berhasil menangkap Risen. Selain kasus pencurian AC, keduanya juga diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian motor.
“Pelaku Risen juga terlibat dalam perkara curanmor bersama Eko,” tutup Kapolsek. (ANS)

