RELUNG.ID— Kepolisian mengambil pendekatan preventif untuk menjaga ketertiban ruang publik di Kota Palembang. Salah satu langkah yang kini diterapkan adalah penghentian penggunaan musik remix dalam berbagai kegiatan keramaian, menyusul temuan bahwa hiburan jenis ini kerap memicu perilaku berisiko.
Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil kajian dan evaluasi dari berbagai pengamanan acara masyarakat yang berujung pada gangguan kamtibmas.
“Banyak kejadian bermula dari euforia berlebihan. Musik remix sering menjadi pemicu konsumsi miras, lalu berlanjut ke narkoba dan keributan,” ungkap Aditya.
Sebelum menerapkan larangan secara tegas, kepolisian telah lebih dulu melakukan pendekatan dialogis dengan penyelenggara hajatan, penyedia hiburan, hingga pelaku usaha organ tunggal. Namun, untuk menjamin kepastian hukum dan keselamatan publik, aturan tersebut kini diberlakukan secara menyeluruh.
Larangan musik remix telah dimasukkan sebagai salah satu syarat dalam penerbitan izin keramaian. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan daerah, termasuk sanksi tindak pidana ringan.
Pengawasan akan difokuskan pada kegiatan masyarakat berskala besar, acara hiburan malam, serta hajatan yang berlangsung di kawasan permukiman padat.
Menurut Aditya, kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif. Intensitas keributan dan konflik sosial menurun, sementara rasa aman warga meningkat.
“Kami ingin menciptakan ruang hiburan yang sehat. Masyarakat tetap bisa bersenang-senang, tapi tanpa risiko gangguan keamanan,” tegasnya.[THQ]

