RELUNG.ID – Polres Ogan Ilir terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah tersebut. Meski keluarga korban belum membuat laporan resmi, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik kasus yang mengejutkan ini.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan langsung dengan keluarga korban untuk menggali informasi lebih lanjut.
Meski keluarga korban mengaku telah memaafkan perbuatan terduga pelaku dan memilih tidak membawa kasus ini ke ranah hukum, penyelidikan tetap berjalan.
“Kami sudah mendatangi orang tua korban untuk mengumpulkan keterangan. Meskipun belum ada laporan resmi, penyelidikan tetap kami lanjutkan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap,” ujar AKBP Bagus, Senin (10/2/2025).
Pihak kepolisian sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan ponpes, termasuk yayasan dan tenaga pendidik lainnya. Terduga pelaku yang berusia 24 tahun tersebut diketahui telah diberhentikan dari jabatannya sebagai guru di SMP IT yang bernaung di bawah ponpes tersebut.
“Kami mengimbau jika ada korban lain yang merasa dirugikan atau mengetahui kejadian serupa, agar tidak ragu melapor ke polisi. Kami akan menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor,” tegas Kapolres.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang warga yang tinggal di sekitar ponpes melaporkan dugaan tindakan asusila tersebut melalui layanan Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel. Laporan tersebut mengungkap bahwa korban adalah santri kelas 9 SMP, dan diduga ada korban lain yang belum berani bersuara.
Meskipun keluarga korban telah memaafkan terduga pelaku, kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Aktivis perlindungan anak menekankan bahwa kasus dugaan pencabulan merupakan delik biasa, sehingga proses hukum tetap dapat berjalan meski tanpa laporan resmi dari keluarga korban.
Hingga saat ini, Polres Ogan Ilir terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan kebenaran kasus ini. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mencegah adanya upaya penutupan kasus yang berpotensi menghambat keadilan bagi para korban.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak,” tutup AKBP Bagus. [THQ]

